"KPK berhasil melakukan 'asset recovery' sebesar Rp374,4 miliar, terdiri dari Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, sebanyak Rp4,3 milliar disetorkan ke kas daerah, serta Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan barang milik negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Hingga 28 Desember 2021, selama 2021 KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian penyelidikan sebanyak 127 perkara, penyidikan sebanyak 105 perkara, penuntutan sebanyak 108 perkara, in kracht (berkekuatan hukum tetap) sebanyak 90 perkara, eksekusi putusan sejumlah 94 perkara.
"Total jumlah tersangka adalah 123 orang," tambah Alexander.
Menurut KPK, sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik adalah perkara bansos yang telah memutus mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun, dan uang pengganti Rp14.5 miliar.
Selanjutnya perkara Probolinggo, yang melibatkan 22 tersangka, perkara Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka, perkara Lampung Tengah yang menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ebagai tersangka sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjungbalai.
Kemudian perkara korporasi, yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan tanah Munjul serta perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 4 perkara antara lain: pengurusan perkara di Mahkamah Agung, proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan pemerintah daerah Probolinggo dan suap pajak.
Namun KPK menghitung penyelamatan keuangan negara dan daerah pada 2021 mencapai sejumlah Rp35,965 triliun.
Rinciannya adalah piutang pajak daerah yang bepotensi tidak tertagih sejumlah Rp4,952 triliun pembuatan sertifikat aset sejumlah Rp11,222 triliun, penyelamatan/penertiban aset daerah sejumlah Rp10,318 triliun dan penyelamatan aset daerah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sejumlah Rp9,472 triliun.
KPK juga terus mendorong peningkatan "monitoring prevention centre" (MCP) oleh pemerintah daerah dengan 8 area intervensi yaitu: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP),manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan manajemen aset daerah.
Baca juga: KPK klaim selamatkan keuangan negara/daerah Rp35,9 triliun selama 2021
Baca juga: KPK cegah mantan Dirjen Kemendagri pergi keluar negeri
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021