Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara senilai Rp203,29 miliar selama 2021.Sampai dengan 20 Desember 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp1,001 triliun.
"Dari hasil kerja tahun ini, KPK telah menyetorkan PNBP ke kas negara senilai Rp203,29 miliar yang real ke kas negara berupa PNBP," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers capaian kinerja KPK 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Adapun perinciannya, yaitu pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara sebesar Rp1,67 miliar, pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan uang pengganti yang telah diputuskan dan ditetapkan pengadilan Rp166,48 miliar.
Selanjutnya pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU sebesar Rp24,63 miliar dan pendapatan lainnya Rp10,51 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Ghufron juga menyampaikan bahwa KPK pada tahun 2021 mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp1,048 triliun.
"Sampai dengan 20 Desember 2021, realisasi penggunaan anggaran KPK secara aktual mencapai Rp1,001 triliun atau 95,5 persen serapan dari pagu anggaran yang diberikan kepada KPK sehingga kinerja KPK dari sisi anggaran mencapai 95 persen," kata Ghufron.
Dalam rangka mendukung percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19, kata dia, KPK melakukan refocusing anggaran sebesar Rp256,9 miliar atau sebesar 19,68 persen dari total anggaran KPK pada tahun 2021.
KPK juga mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah senilai Rp35,965 triliun selama 2021 terdiri atas piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih senilai Rp4.952.126.642.195,00.
Selain itu, penyertifikatan aset Rp11.222.298.928.435,00, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) Rp10.318.185.982.907,00, dan penyelamatan aset daerah yang bersumber dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (fasilitas sosial-fasilitas umum) sejumlah Rp9.472.598.523.971,00.
Baca juga: KPRS: Adili Para Koruptor, Sita dan Bagikan Harta Jarahannya untuk Rakyat
Baca juga: ICW: Pengambilan aset sanksi efektif bagi koruptor
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021