"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah diri, membuat banyak terobosan baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi negara saat ini agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ekosistem sosial ekonomi bangsa dan negara," kata Firli sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya saat memberi sambutan dalam acara Hari Bakti KPK untuk negeri "Transformasi dan Kontribusi Untuk Negeri", Rabu.
Ia mengatakan dengan cara-cara lebih fundamental dan upaya-upaya yang lebih mendasar dan komprehensif maka tujuan pemberantasan korupsi dapat dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
Menurutnya, pendekatan "asset recovery", Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta memitigasi perilaku korupsi adalah hal utama lainnya yang juga akan dilakukan KPK untuk menangani korupsi.
Baca juga: KPK setor PNBP Rp203,29 miliar ke kas negara selama 2021
Baca juga: KPK berkomitmen segera tangkap empat DPO setelah COVID-19 mereda
Baca juga: KPK: Persoalan Lili Pintauli sudah selesai
Selanjutnya, ia mengatakan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam hal Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus dijalani dalam menerapkan pendakwaan pencucian uang melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan membuka kerja sama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor.
Selain itu, lanjut Firli, dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi terus dimanfaatkan untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental antikorupsi di setiap individu.
"Melihat penanganan korupsi masa lalu, kami memiliki pandangan untuk senantiasa membuat terobosan dan inovasi baru yang 'sustainable' dalam transisi menuju masa depan Indonesia terbebas dari korupsi," ujar Firli.
Ia juga mengatakan dalam perjalanan penanganan korupsi, KPK sejak awal menyadari banyak harapan dari masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan publik.
"Namun, KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur 'due process of law', penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum," ujarnya.
KPK pun mengharapkan dukungan dari masyarakat dan mendoakan agar KPK semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun dan menyelaraskan orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan di Indonesia.
"Mari kita songsong 2022 dengan ikut aktif dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin Presiden Joko Widodo untuk menggeser peradaban dan budaya baru, yakni peradaban dan budaya antikorupsi agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, impian dan harapan Indonesia maju, Indonesia makmur, Indonesia sejahtera, Indonesia cerdas, Indonesia aman dan berkeadilan bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote," kata Firli.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021