"Penyelidik masih terus menggali informasi dan sampai sekarang belum diekspos kepada pimpinan. Apa pun nanti hasilnya apakah ada atau tidak ada indikasi korupsi pasti nanti kita harus 'fair', kalau tidak ada indikasi korupsi ya harus kita sampaikan," kata Alexander Marwata di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen yang berisi seluruh proses penyelenggaraan Formula E kepada KPK pada 9 November 2021.
"Dalam surat perintah penyelidikan itu kan biasanya masalah waktu, sampai ditemukan kecukupan alat bukti. Jadi tidak jelas ini kapan, bisa 3 bulan, 6 bulan atau nanti bisa tahun depan misalnya, kita tidak tahu," ungkap Alexander.
Baca juga: Tak cuma balap, JIEC Ancol juga hadirkan pameran otomotif dan hiburan
Ia menekankan bahwa pada tahap penyelidikan, maka penyelidik membutuhkan cukup alat bukti untuk dilakukan ekspos guna naik ke tingkat penyidikan.
"Data dari Jakpro ya pasti dipelajari, penyelidik pasti pelajari semua, dokumen-dokumen itu terkait misalnya apa benar di negara lain tidak pakai 'commitment fee' atau lainnya terus didalami konfirmasi, kan seperti itu," tambah Alex.
Selain itu penyelidik akan mempelajari berapa nilai "fee", tujuan transfer, apakah ditransfer ke pemilik Formula E dan lainnya.
"Itu kan informasi-informasi yang mendasar, Formula E kan sudah ditentukan ya di Ancol, jadi bulan Juni 2022, sudah ada kepastian," ungkap Alex.
Baca juga: JIEC Ancol tiga bulan rampung karena sudah dicicil sejak 2019
Tim Penyelidik KPK nanti akan melihat apakah pembiayaan sebatas Rp500 miliar atau ada yang lainnya.
"Karena ada dari ketua panitia sendiri katanya akan menggunakan swasta atau sponsor, kita lihat nantilah," tambah Alex.
Dokumen setebal 600 halaman dari PT Jakpor tersebut diserahkan agar KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.
Baca juga: Sirkuit Formula E diminta tak pakai APBD DKI
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.
Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta.
Ia mengatakan Pemprov DKI siap memberikan keterangan jika KPK memerlukan penjelasan lebih lanjut soal penyelenggaraan Formula E tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021