Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI berkomitmen untuk cepat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bersama pemerintah.
Hal itu menurut dia karena semakin maraknya kasus kekerasan seksual sehingga menjadikan urgensi RUU TPKS semakin besar.
"Belakangan banyak sekali terjadi kasus-kasus kekerasan seksual dan ini menjadikan DPR RI semakin berkomitmen agar RUU TPKS dapat segera disahkan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Puan menegaskan DPR RI siap mengupayakan agar RUU TPKS segera bisa disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR hanya tinggal persoalan teknis waktu.
“Kasus-kasus pemerkosaan di Bandung dan Maros ini menambah panjang kejahatan seksual di Indonesia, termasuk kasus eksploitasi anak oleh guru pembimbing agama beberapa waktu lalu. DPR RI siap menyelesaikan RUU TPKS,” katanya.
Dia menjelaskan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dan di Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2021-2022, DPR akan segera agendakan agar RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Hal itu menurut dia agar tahapannya berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Puan mengatakan, DPR RI mendukung agar RUU TPKS segera disahkan menjadi undang-undang agar korban-korban kejahatan seksual lebih mendapat jaminan hukum serta memperoleh keadilan.
Karena itu dia berharap pemerintah nantinya cepat memproses Surat Presiden (Supres) setelah RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga pembahasan di tingkat II dapat berjalan lancar.
"Kekerasan seksual merupakan kejahatan luar biasa, dan kita tidak boleh tinggal diam kejahatan-kejahatan seksual mengakar di Bumi Pertiwi. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan seksual di Indonesia," katanya.
Baca juga: Deputi V KSP: Pengesahan RUU TPKS sangat esensial
Baca juga: MPR minta Pimpinan DPR buka nurani percepat legislasi RUU TPKS
Baca juga: Komnas Perempuan sesalkan RUU TPKS tak ditetapkan di Paripurna DPR RI
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021