"Kasus kekerasan terhadap anak menurun, pada 2020 lalu sebanyak 46 kasus, dan 2021 ini hanya 22 kasus," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Jumat.
Ryan merincikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Banda Aceh pada 2021 yakni sebanyak 19 kasus, sedangkan kekerasan fisik atau penganiayaan tiga kasus.
Baca juga: KSP dukung revisi Qanun Penanganan Kekerasan Perempuan-Anak di Aceh
Sementara pada 2020 lalu, kata Ryan, anak yang mendapatkan kekerasan seksual sebanyak 31 kasus, dan yang mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan mencapai 15 kasus. Artinya terjadi penurunan ketimbang tahun lalu.
Ryan menjelaskan dari 22 kasus kekerasan terhadap anak pada 2021 tersebut, 13 diantaranya sudah diselesaikan, dan sembilan kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
Ryan menyampaikan kasus kekerasan terhadap anak itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari keluarga, atau masih minimnya kepedulian dari orang tua.
Baca juga: Psikolog dukung wacana DPRA hukum berat pelaku kekerasan terhadap anak
"Seharusnya orang tua harus lebih sering mengontrol kegiatan anak-anaknya," ujarnya.
Ryan meminta semua pihak harus turut andil dalam pengawasan dan dari polisi sudah ada tim yang selalu melakukan patroli di tengah malam, sering di dapati anak di bawah umur masih berada di luar rumah hingga tengah malam.
"Pengawasan harus ditingkatkan, karena saat ini pelecehan terjadi bukan dari luar, namun kebanyakan dari keluarga sendiri," demikian Ryan.
Baca juga: LBH minta dua pasal dalam Qanun Jinayat Aceh dicabut
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021