Tiket KA di Daop 1 terjual 50 persen

31 Desember 2021 20:44 WIB
Tiket KA di Daop 1 terjual 50 persen
Calon penumpang mengikuti tes antigen saat menunggu jadwal keberangkatan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/12/2021). Pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) PT. KAI Daop 1 Jakarta mewajibkan calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan untuk melampirkan hasil negatif test antigen 1x24 jam atau rapid test PCR 3x24 jam, sementara untuk penumpang anak dibawah usia 12 tahun wajib melampirkan hasil rapid test PCR 3x24 jam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Masih ada ketersediaan tempat duduk untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi KAI. Untuk pengecekan jadwal dan jam yang tersedia dapat menggunakan aplikasi KAI Access termasuk untuk transaksi tiket

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan tiket yang telah dipesan dari total ketersediaan tempat duduk selama dua pekan terakhir (17 Desember - 31 Desember) terjual sekitar 50 persen.

“Masih ada ketersediaan tempat duduk untuk masyarakat yang akan menggunakan transportasi KAI. Untuk pengecekan jadwal dan jam yang tersedia dapat menggunakan aplikasi KAI Access termasuk untuk transaksi tiket,” ujar dia ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.

Dikatakan pula bahwa selama dua pekan terakhir rata-rata keberangkatan penumpang yang dilayani sekitar 11 ribu orang dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen.

Berdasarkan pantauan data penumpang, jumlah ini menandakan belum adanya lonjakan yang signifikan.

“Namun yang perlu diperhatikan, sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 masih berlaku aturan khusus masa nataru (Natal dan Tahun Baru),” ungkap Eva.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kepada pelanggan yang akan melakukan perjalanan menggunakan jasa kereta api pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 agar memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 terkait persyaratan khusus yang berlaku pada masa nataru ialah vaksin dosis lengkap/dua kali untuk penumpang di atas 17 tahun, vaksin minimal dosis pertama untuk usia 12 - 17 tahun, serta bukti pemeriksaan antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 untuk usia 12 tahun ke atas.

Adapun kewajiban penumpang anak di bawah 12 tahun wajib memiliki bukti pemeriksaan PCR 3x24 jam dan harus didampingi orang tua.

Baca juga: KAI gunakan PMN untuk penuhi modal proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Baca juga: KAI Access diperbarui dengan fitur baru
Baca juga: KAI Daop 1: Ada lima area tes antigen yang sudah disiapkan

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021