"Saya minta hukum berat pelaku," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pemilik sekaligus guru pondok pesantren di OKU Selatan, Sumsel Moh. Syukur, ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah memperkosa santrinya hingga akhirnya melahirkan.
Pelaku memperkosa korban, SN (19), pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar Ponpes yang curiga dengan kondisi korban.
Korban melahirkan bayi pada 21 Desember 2021 di dalam WC Ponpes tersebut. Syukur kemudian ditangkap pada Senin.
Baca juga: Jaksa sebut kasus asusila santri HW kejahatan terencana
Menag mengatakan telah mengambil langkah strategis dalam menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga tersebut, Kemenag juga memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing.
"Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama," kata dia.
Ia menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para pihak yang melaporkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan keagaman.
"Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan," kata dia.
Baca juga: Jaksa sebut korban asusila dan istri HW dicuci otak hingga tak melapor
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021