Ke-203 sekolah itu tersebar di kecamatan wilayah Sudin Pendidikan Jakarta Barat II, yakni Grogol Petamburan, Kebun Jeruk, Pal Merah dan Kembangan.
"Jumlah itu untuk sekolah negeri yang ada di bawa naungan kita ya. Belum termasuk sekolah swasta," kata Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Jakarta Barat II Masduki saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Masduki mengatakan, ke-203 sekolah itu terdiri dari 135 Sekolah Dasar (SD), 26 Sekolah Menengah Pertama (SMP), 38 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan empat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Masduki mengatakan, mayoritas siswa di setiap sekolah telah ikut dalam PTM di hari pertama ini. Mereka mengikuti kegiatan di kelas selama enam jam pelajaran.
Baca juga: Kasudin Pendidikan inspeksi ke sekolah saat PTM mulai 100 persen
Selama enam jam itu, siswa tidak langsung menerima materi utama melainkan hanya sosialisasi ketentuan protokol kesehatan (prokes) dan pemberian semangat oleh pihak sekolah.
Beberapa ketentuan prokes yang disosialisasikan diantaranya wajib menggunakan masker, duduk berjarak di dalam kelas hingga wajib membawakan bekal dari rumah untuk makan siang.
Tidak hanya kepada murid, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para orang tua yang kerap menunggu anak pulang sekolah.
"Jadi orang tua cuman nganter, dia nggak nunggu di situ. Sesudah me mengantar nanti jemput lagi, boleh kalau gitu enggak masalah," kata dia.
Masduki berharap dengan ketentuan pengetatan prokes itu bisa membuat jalannya Kegiatan Belajar Mengajar di sekolah berjalan aman dan nyaman.
Baca juga: SMP Bina Insan Mandiri jalani PTM 100 persen dengan prokes ketat
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan PTM terbatas mulai Senin 3 Januari 2022, dengan peserta didik dapat 100 persen, sesuai dengan kalender pendidikan pada semester genap tahun ajaran 2021/2022.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdian melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (2/1) mengatakan, relaksasi kebijakan tersebut diterapkan dengan pertimbangan terkendalinya pandemi COVID-19 di Jakarta pada PPKM Level 1.
PPKM Level 1 dilaksanakan dengan ketentuan, mulai dari capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen, capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 50 persen serta vaksinasi pada peserta didik yang terus berlangsung sesuai aturan di tingkat kota/kabupaten.
PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari.
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," tutur Nahdiana.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022