Presiden menyampaikan hal tersebut melalui video pernyataannya tentang pasokan batu bara, LNG dan harga minyak goreng, yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin.
Baca juga: Jokowi: Jangan ada dispensasi karantina bagi warga dari luar negeri
"Terkait pasokan LNG, saya juga minta produsen LNG baik itu Pertamina maupun perusahaan swasta untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu," ujar Presiden.
Selain itu Presiden juga memerintahkan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN untuk mencari solusi permanen dalam menyelesaikan masalah pasokan LNG.
Dalam kesempatan tersebut Presiden mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya yang bergerak baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun pengolahan sumber daya alam lain, untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dulu sebelum melakukan ekspor.
"Ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas Presiden.
Baca juga: Presiden teken Perpres Percepatan Pembangunan dukung G20-ASEAN Summit
Baca juga: Survei: Presiden Jokowi masuk tokoh publik berpengaruh di media sosial
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022