Jajaran Polsek Tambora menangkap seorang kurir barang berinisial MA (19) lantaran diduga menjadi provokator aksi tawuran pada Minggu (2/1).sering beraksi di Duri Selatan
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan pihaknya menangkap MA di kediamannya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
"Kita amankan seorang provokator tawuran yang sering beraksi di Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Senin (3/1)," ujar Faruk, di Jakarta, Selasa.
Aksi provokasi itu bermula ketika MA bertemu dengan rekannya berinisial AA di kawasan Tebet usai bekerja mengantar barang dari Depok.
Dalam pertemuan tersebut, MA mengajak AA untuk melakukan aksi tawuran dengan menyerang kelompok pemuda di wilayah Duri Selatan, Tambora.
Alhasil, AA, MA dan beberapa orang lainnya sepakat untuk melakukan tawuran di kawasan Tambora pada Minggu (2/1) dini hari.
Polisi pun menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran tersebut.
Berdasarkan laporan itu, penyidik lalu melakukan pencatatan dan akhirnya menangkap MA.
Saat MA ditangkap di rumahnya, polisi juga mendapati beberapa barang bukti senjata seperti celurit, pedang dan stik golf.
MA pun mengakui, barang bukti tersebut miliknya yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Polisi ringkus tiga pelaku tawuran di Tambora
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku tawuran sebabkan satu remaja tewas
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022