Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Beni Telaumbanua mengungkapkan bahwa kendala tertinggi yang menjadi tantangan bagi partisipasi perempuan dalam politik adalah konstruksi sosial dan tanggung jawab domestik.Perempuan dihadapkan dengan kondisi berupa tantangan domestik.
“Perempuan dihadapkan dengan kondisi berupa tantangan domestik, yakni tanggung jawabnya sebagai seorang istri atau seorang ibu,” kata Beni ketika menyampaikan paparan dalam webinar bertajuk Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Rumah Pemilu dan disaksikan dari Jakarta, Selasa.
Ketika melakukan aktivitas She Leads atau Perempuan Memimpin yang bertujuan untuk mendampingi pembangunan kapasitas calon-calon perempuan potensial untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Beni mengungkapkan bahwa banyak dari para perempuan berhalangan untuk hadir setelah memutuskan untuk mendaftar menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Terdapat tiga alasan utama dari perempuan yang berhalangan hadir, yakni memiliki tanggung jawab sebagai komisioner di daerah, jatuh sakit, serta tantangan domestik berupa tanggung jawab terhadap keluarga, anak, maupun orangtua. Tantangan domestik merupakan alasan tertinggi dari ketiga alasan tersebut.
“Ini membuat mereka tidak bisa hadir dan mengikuti seleksi,” ujar Beni.
Selain konstruksi sosial dan tantangan domestik, Beni juga mengatakan bahwa terdapat tiga tantangan lainnya, yakni kesulitan dalam mengidentifikasi dan menjaring calon potensial, terdapat celah dalam regulasi dan perempuan yang gugur sepanjang proses seleksi, serta kepentingan politik yang mengakibatkan keterwakilan perempuan tidak menjadi perhatian penting.
“Tidak jarang kepentingan-kepentingan politik membuat opsi untuk memastikan keterwakilan perempuan tidak menjadi perhatian penting, terutama nanti di proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI,” kata Beni.
Oleh karena itu, Puskapol UI menyelenggarakan She Leads sebagai salah satu strategi mendorong dan memastikan keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu, terutama untuk meningkatkan kapasitas perempuan dan memberi pendampingan guna mempersiapkan para perempuan untuk melewati proses seleksi dan menjadi bagian dari penyelenggara pemilu.
Baca juga: 868 orang daftar anggota KPU dan Bawaslu, partisipasi perempuan kurang
Baca juga: Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih rendah
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022