• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Buka data perusahaan batu bara tidak patuh DMO

Anggota DPR: Buka data perusahaan batu bara tidak patuh DMO

4 Januari 2022 19:34 WIB
Anggota DPR: Buka data perusahaan batu bara tidak patuh DMO
Pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara milik PT PLN (Persero). ANTARA/HO-PLN/am.

Pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha, sehingga giliran pengusaha yang diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat

Anggota Komisi VII DPR Yulian Gunhar meminta Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM membuka data perusahaan batu bara, yang tidak patuh terhadap ketentuan kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

"Kami minta Dirjen Minerba membuka data perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban domestic market obligation, terutama untuk kecukupan pasokan batu bara untuk PLN," katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Yulian mengecam para pengusaha batu bara yang menghindari kewajiban DMO, apalagi data Ditjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan batu bara sepanjang 2021 hanya kurang dari satu persen, sehingga mengancam pasokan listrik untuk 10 juta pelanggan.

Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau pengusaha batu bara tidak memikirkan keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan kebutuhan listrik masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan untuk dunia usaha, sehingga giliran pengusaha yang diwajibkan berbagi untuk kepentingan rakyat.

"Bagi para pengemplang kewajiban DMO, sebaiknya diberikan sanksi pencabutan IUP atau IUPK-nya. Bagi perusahaan yang sudah memenuhi DMO, juga tidak selayaknya mendapat sanksi larangan ekspor, karena sudah mematuhi aturan," paparnya.

Akibat ketersediaan cadangan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang kritis membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batu bara selama sebulan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Januari 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan perusahaan tambang wajib memenuhi mekanisme persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO).

"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak jangan sampai dilanggar dengan alasan apapun," kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers daring dari Istana Merdeka di Jakarta, Senin (3/1/2021).

Ia mengingatkan perusahaan yang melanggar mekanisme DMO batu bara dapat dijerat sanksi tidak diberikan izin ekspor, hingga pencabutan izin usaha.

Terkait permasalahan pasokan batu bara di dalam negeri, ia memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan PLN untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional.

"Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri," tegas Presiden.

Baca juga: Adaro tanggpi larangan sementara ekspor batu bara
Baca juga: Erick Thohir: Kebutuhan energi domestik lebih diprioritaskan
Baca juga: PLN dapat tambahan pasokan 3,2 juta ton batu bara untuk pembangkit

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022