Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan seluruh jenazah PMI tersebut telah melalui proses identifikasi oleh otoritas Malaysia.
Kedelapan jenazah, yaitu Ahmad Sutrisno Pratama dari Kecamatan Selong Lombok Timur NTB, Baharudin dari Kecamatan Batukliang Lombok Tengah NTB, Dedi Suryadi dari Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur NTB, Rusdi dari Kecamatan Lenek Lombok Timur NTB, Sadi dari Kecamatan Batukliang Lombok Tengah NTB, Sri Mindari dari Kecamatan Jatiroto Lumajang Jatim, Supardi dari Lenek Lombok Timur NTB, dan Uhwalul U dari Aikmel Kabupaten Lombok Timur NTB.
Setibanya di Batam, jenazah langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses selanjutnya oleh Tim DVI dan RS Bhayangkara.
Baca juga: NTB susun rencana aksi cegah calon PMI ilegal
"Atas nama pemerintah kami mengucapkan belasungawa atas meninggalnya warga negara kita yang berupaya untuk bekerja dan masuk secara tidak prosedur melalui perairan Malaysia," kaya dia.
Hingga kini, Tim Satgas Operasi Misi Kemanusiaan Internasional telah dua kali melakukan repatriasi WNI yang menjadi korban kapal karam di Malaysia. Sebelumnya, pada 23 Desember 2021, tim sudah menjemput 11 jenazah lainnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil koordinasi Satgas Operasi Misi Kemanusiaan Internasional dengan Police Diraja Malaysia, masih terdapat tiga jenazah WNI korban kapal karam yang berada di Negara Jiran.
"Namun sampai hari ini ketiganya belum dapat dilakukan identifikasi, karena belum ada data pembanding yang bisa dijadikan acuan pihak Otoritas Malaysia," kata dia.
Baca juga: Kepri bentuk satgas khusus tangani PMI ilegal
Mengenai penegakan hukum, ia mengatakan kini masih berjalan proses penyelidikan, yang dilakukan aparat Polda Kepri bersama Bareskrim Mabes Polri.
Hingga kini, pihaknya telah menangkap tiga orang yang diduga bertanggung jawab atas pengiriman PMI ilegal ke Malaysia berdasarkan barang bukti.
"Penyidik terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap mata rantai 'human trafficking'," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan agar warga yang hendak bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur yang benar.
"Melalui jalur yang memang sudah sesuai, ditentukan UU, sehingga ada perlindungan hukum terhadap warga negara kita yang bekerja di luar negeri," kata dia.
Baca juga: Menelusuri sindikat pengiriman PMI ilegal
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022