Pemberhentian kontrak kerja PPNPN BPPT tersebut sebagai dampak dari integrasi BPPT ke BRIN, yang mana BPPT sudah terintegrasi ke BRIN per 1 September 2021.
"Komnas HAM tentu saja merespons pengaduan ini dan akan segera menindaklanjuti dengan meminta keterangan pada pihak-pihak terkait termasuk ke BRIN," kata anggota Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Mantan PPNPN BPPT mengadu ke Komnas HAM agar kembali bekerja di BRIN
Komnas HAM akan meminta keterangan, antara lain terkait dengan skema kepegawaian PPNPN BPPT dan mengupayakan solusi atas ratusan staf eks PPNPN BPPT yang mengalami nasib pemberhentian kontrak kerja pascaintegrasi BPPT ke BRIN.
Komnas HAM menerima pengaduan eks PPNPN BPPT yang tergabung dalam Paguyuban PPNPN BPPT tersebut di Jakarta, Rabu (5/1).
Para eks PPNPN BPPT tersebut berharap dapat kembali dipekerjakan BRIN, karena pekerjaan itu merupakan mata pencaharian mereka untuk mencukupi kebutuhan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.
"Komnas HAM menerima pengaduan dari paguyuban staf atau karyawan PPNPN BPPT yang terdampak, karena kebijakan pemerintah terkait integrasi ke BRIN," ujar Beka.
Kontrak kerja PPNPN BPPT berakhir per 31 Desember 2021, yang merupakan dampak dari peleburan atau integrasi BPPT ke BRIN. Hal yang sama juga terjadi terhadap tenaga honorer dan PPNPN Lembaga Biologi Molekuler Eijkman.
BRIN mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi, dan empat lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang meliputi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, BPPT, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
Baca juga: BPPT dorong kolaborasi riset hasilkan peta batimetri komprehensif
Baca juga: BPPT fokus kembangkan teknologi mulai dari pertahanan hingga energi
BRIN juga mengintegrasikan sejumlah unit penelitian dan pengembangan yang ada di kementerian/lembaga lain termasuk Eijkman dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Beka menuturkan Komnas HAM akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan meminta Paguyuban PPNPN BPPT untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti surat kontrak tiap pegawai, daftar riwayat pengabdian dari awal kerja sampai akhir, dan surat kronologis.
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022