DPR mendorong pemerintah meningkatkan ketahanan energi nasional berbasis energi baru dan terbarukan atau EBT untuk mengantisipasi fluktuasi harga batu bara di pasaran.Krisis pasokan batu bara yang dialami PLN menjadi alarm keras terkait pentingnya sosialisasi dan mitigasi penerapan energi bersih di Indonesia
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suprawoto mengatakan krisis batu bara untuk kebutuhan dalam negeri menjadi pengingat bahwa energi fosil sangat rentan.
"Maka, kita perlu masuk energi baru terbarukan, terlebih memang semakin terbatas fosil ini, pasti fluktuatif dalam supply and demand. Kalau tidak imbang, pasti akan terjadi disparitas harga, ada distorsi," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Sugeng menyampaikan krisis pasokan batu bara yang dialami PLN menjadi alarm keras terkait pentingnya sosialisasi dan mitigasi penerapan energi bersih di Indonesia.
Menurutnya, kebijakan larangan ekspor sementara atas komoditas batu bara membuktikan adanya kesalahan dalam tata kelola sumber daya alam sekaligus alarm keras pentingnya sosialisasi dan mitigasi penerapan energi baru terbarukan di Indonesia sejak dini.
Larangan ekspor yang diberlakukan pemerintah hingga akhir Januari 2022 mendatang adalah sebuah langkah yang terpaksa diambil di tengah kondisi yang merugikan semua pihak.
Dia memandang kebijakan itu sekaligus kritik terhadap semua pihak, baik pemerintah selaku pembuat regulasi, PT PLN maupun perusahaan batu bara.
"Kalau semuanya strict terhadap Pasal 33 UUD 45, semestinya tidak boleh terjadi keputusan ini. Akhirnya semua dirugikan, satu pihak karena ketidakpatuhan penambang batu bara memenuhi DMO disebabkan adanya disparitas harga yang sangat jauh dengan internasional," ujar Sugeng.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah seharusnya mempersiapkan rentang harga untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dinamis guna mengantisipasi fluktuasi harga baru bara.
Sementara, di satu sisi, Sugeng mengamini adanya peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) PLN bila harga batu bara naik.
"Ada pintu lain, maka ada namanya pajak ekspor batu bara, apabila melampaui harga DMO, maka dinaikkan pajak ekspor," ucapnya.
Sugeng menyarankan pemerintah menggenjot kapasitas PT Bukit Asam sebagai perusahaan pelat merah penyedia kebutuhan primer.
Di sisi lain, kewajiban DMO oleh pihak swasta harus diawasi dengan reward and punishment. Pemerintah harus memberikan kemudahan bagi perusahaan batu bara yang memenuhi kewajiban itu.
"Beberapa perusahaan memenuhi DMO 25 persen. Sementara, sebagian memilih membayar denda yang hanya tiga dolar AS per ton," kata Sugeng.
"Moral hazard pengusaha batu bara seharusnya juga ada. Efeknya ke semua pengusaha, bagi perusahaan batu bara yang komitmen terhadap ekspor, pasti akan ada penalti akibat larangan dari pemerintah saat ini, tetapi ada hal lain yang jauh lebih penting yaitu kepentingan nasional," tambahnya.
Politisi NasDem ini mengakui batu bara masih menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan negara bukan pajak, namun dirinya kembali mengingatkan risiko semakin terbatasnya ketersediaan, apalagi saat ini Indonesia telah menandatangani Perjanjian Paris dan meratifikasinya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.
"Hal ini menjadi dasar bahwa energi baru terbarukan sebuah keharusan dilakukan mitigasi. Kalau tidak, kita mengalami turbulensi," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif saat COP Ke-26 di Glasgow, tahun lalu, menekankan komitmen kuat Indonesia untuk berperan dalam menanggulangi perubahan iklim.
Indonesia tengah menempuh upaya nyata demi mencapai target penurunan emisi maupun netralitas karbon yang ditargetkan akan tercapai di 2060 atau lebih cepat.
Dalam menjalankan misi tersebut, pemerintah menekankan daya dukung transisi energi sehingga membuka ruang pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang optimal.
Guna menciptakan iklim investasi yang kondusif pemerintah menyederhanakan dan merampingkan kerangka peraturan, salah satunya melalui pengesahan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030 dengan porsi sumber energi berbasis energi baru terbarukan melebihi porsi energi fosil, yaitu sebesar 51,6 persen atau setara dengan 20,9 gigawatt.
Adapun mulai 2035, pemerintah menegaskan penambahan kapasitas pembangkit listrik hanya akan berasal dari sumber-sumber energi baru terbarukan.
Baca juga: Anggota DEN Satya W Yudha: Jamin pasokan batu bara untuk dalam negeri
Baca juga: PLN tetap pastikan pengamanan pasokan batu bara untuk PLTU
Baca juga: Anggota DPR: Buka data perusahaan batu bara tidak patuh DMO
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2022