"Kita sudah amankan pelaku dengan beberapa barang bukti," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Polisi minta orang tua aktif mengedukasi anak soal kekerasan seksual
Faruk mengatakan pengungkapan perbuatan keji ini bermula ketika korban mengeluh merasakan sakit di bagian tubuh tertentu.
Orang tua korban pun bertanya kepada anaknya terkait rasa sakit yang dialami itu. Korban pun akhirnya mengaku telah dilecehkan oleh pelaku.
Selanjutnya, orang tua korban mendatangi pelaku dan meminta pertanggungjawaban terkait dugaan kekerasan terhadap anak.
Namun, pelaku bukan menyampaikan permohonan maaf, malah mau menikahi korban.
Baca juga: Polrestro Jakarta Barat tangkap tersangka kekerasan terhadap anak tiri
Tidak puas dengan respon tersebut, orang tua korban akhirnya melaporkan peristiwa ini pihak kepolisian. Pelaku pun ditangkap petugas di kawasan Tambora pada Minggu (2/2) lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali. Selama lima kali itu pula, pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan sejumlah uang.
Faruk mengungkapkan pelaku dikenakan Pasal 82 Junto 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun.
Baca juga: Waspada, Kasus kekerasan anak di Jakarta Barat meningkat saat pandemi
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2022