• Beranda
  • Berita
  • PSSI Sulsel pastikan roda organisasi jalan terus meski ketua ditahan

PSSI Sulsel pastikan roda organisasi jalan terus meski ketua ditahan

6 Januari 2022 09:47 WIB
PSSI Sulsel pastikan roda organisasi jalan terus meski ketua ditahan
Arsip - suasana kantor PSSI di Senayan Jakarta. ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak.
Pengurus Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan roda organisasi jalan terus sekalipun ketua mereka, Andi Erwin Hatta Sulolipu, ditahan pihak berwajib dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

"Tentu tidak terganggu, sebab roda organisasi itu dikendalikan sekertaris umum dibantu oleh Exco (komite eksekutif). Dalam hal ini tertangkapnya ketua tidak mempengaruhi roda organisasi," kata Sekretaris Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Selatan Ahmadi Djafri di Makassar, Kamis.

Ahmadi juga menjelaskan bahwa sebagian tugas Asprov PSSI provinsi adalah menjalankan agenda program kerja PSSI pusat sehingga tidak memengaruhi kinerja pengurus organisasi.

Bahkan PSSI pusat telah memerintahkan Asprov agar mengendalikan seluruh kegiatan kepada pengurus sehingga  sejumlah agenda berjalan sesuai rencana.

Baca juga: Polisi melimpahkan berkas perkara RS Batua Makassar ke Kejati Sulsel

"Itu karena tugas kami sudah terbagi, ada yang di komite wasit, bagian kompetisi Liga jadi tidak ada pengaruhnya," kata Ahmadi.

Dia menyatakan semua agenda termasuk program internal PSSI Sulawesi Selatan sudah diatur secara teknis, walapun ketuanya sedang menghadapi masalah hukum.

"Orang-orang sudah tahu, Sekertaris Umum tentu tetap menjalankan organisasi. Kami di sini bukan orang baru, karena sudah dua periode menjadi pengurus, jadi tidak ada masalah," sambung Ahmadi.

Menanggapi sorotan masyarakat atas nasib pelantikan pimpinan PSSI Sulawesi Selatan  walaupun Surat Keputusan mengenai ketua dan pengurus organisai ini sudah diterbitkan pada 23 Desember 2021, Ahmadi menyatakan tak mempersoalkannya.

"Itu kan tanggapan orang-orang. Tapi, bagi kami tidak ada persoalan. Karena itu kan (pelantikan) hanya bersifat seremoni. Intinya, ada SK. Kita masih menunggu proses hukumnya. Kalau nanti sudah ada putusan berkuatan tetap, sesuai statuta organisasi yang melanjutkan adalah wakil ketua," pungkas Ahmadi.

Baca juga: Polisi tahan 13 tersangka kasus korupsi RS Batua Makassar

 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2022