• Beranda
  • Berita
  • BKF: Dana pensiun perlu ditingkatkan jadi 10 persen dari gaji

BKF: Dana pensiun perlu ditingkatkan jadi 10 persen dari gaji

6 Januari 2022 16:53 WIB
BKF: Dana pensiun perlu ditingkatkan jadi 10 persen dari gaji
Tangkapan layar Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso dalam sebuah webinar, Kamis (6/1/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan dana pensiun masyarakat perlu ditingkatkan menjadi 10 persen dari take home pay atau gaji bersih.

Selain ditingkatkan dari take home pay,  dana pensiun juga bisa digunakan untuk pendanaan ekonomi hijau dalam jangka panjang.

"Tabungan kita dalam bentuk pensiun dan asuransi sebagai respon secara sederhana untuk bencana atau perubahan iklim rata-rata baru 2 persen per take home pay setiap bulan. Kita ingin naikkan menjadi 10 persen," kata Adi dalam webinar "Transisi ke Ekonomi Hijau" yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Saat ini, total dana pensiun masyarakat Indonesia bari mencapai 6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Adi optimistis Indonesia dapat meningkatkan dana pensiun tersebut sebagaimana negara-negara lain misalnya Malaysia yang dana pensiun atau asuransinya mencapai 60 persen dari PDB dan Australia hingga 130 persen dari PDB.

"Dengan makin dalam dana asuransi, semakin banyak lapangan kerja yang bisa kita ciptakan, termasuk investasi hijau bisa kita dorong," ucapnya.

Selain itu, untuk ekonomi hijau, pemerintah juga telah merancang penerapan perdagangan dan pajak karbon yang rencananya mulai diterapkan pada tahun 2022.
.
Selanjutnya pada 2023 sampai 2024 pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyiapkan regulasi, infrastruktur, dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk penerapan bursa karbon.

Pada saat yang sama pemerintah juga berencana akan menerapkan cap untuk sektor di luar ketenagalistrikan beserta meregistrasi anggota bursa karbon.

"Di 2025 kita akan mengimplementasikan perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon, memperluas sektor cap and trade dan cap and tax dengan tahap sesuai dengan kesiapan sektor, dan menerapkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tata laksana pajak karbon untuk sektor lainnya," ucapnya.

Baca juga: Erick Thohir akan benahi dana-dana pensiun di BUMN mulai tahun depan

Baca juga: BUMN asuransi dan dana pensiun bentuk institut pembelajaran dan riset

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022