Menurut Demokrat, uji materiil itu merupakan bentuk perjuangan bersama menegakkan kedaulatan rakyat di Indonesia sebagai negara yang demokratis.
"Sudah tidak relevan menggunakan ambang batas presiden karena pileg (pemilihan legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden) kini serentak, tidak lagi terpisah. Alasan penguatan sistem presidensial yang dulu digunakan untuk mengadakan ambang batas presiden 20 persen gugur dengan sendirinya," kata Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Herzaky lanjut menyampaikan jika ketentuan ambang batas itu dipertahankan, maka itu akan mengancam kedaulatan rakyat dan demokrasi di Indonesia.
Pasalnya, ketentuan ambang batas presiden (presidential treshold) 20 persen hanya akan membatasi pilihan rakyat untuk menentukan pemimpinnya lewat pemilihan umum.
Baca juga: F-PPP: "Presidensial threshold" bentuk penghargaan bagi parpol
Baca juga: Ini kata Perludem soal "presidential treshold" 20 persen
"Jangan kemudian hak rakyat yang hanya didapat lima tahun sekali ini pun lalu digergaji, bahkan berupaya diamputasi. Rakyat seharusnya disuguhi banyak alternatif calon pemimpin nasional yang punya kualitas luar biasa, bukan pilihan terpaksa karena disodorkan hanya dua pasang calon oleh kelompok oligarki," tutur Herzaky.
Ia meyakini Indonesia tidak kekurangan calon pemimpin, karena situasinya saat ini ada banyak figur yang potensial.
"Banyak calon pemimpin nasional dari ketua-ketua umum partai politik seperti Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, atau Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dari kepala daerah ada Anies Baswedan, Ridwan Kamil, Ganjar, Khofifah. Dari menteri ada Erick Thohir, Sandiaga Uno, dan nama-nama lainnya," sebut Koordinator Juru Bicara Demokrat.
Dengan demikian, Demokrat terus mendukung langkah berbagai kelompok masyarakat yang memperjuangkan ketentuan ambang batas presiden 20 persen itu dicabut atau dibatalkan lewat uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Herzaky menyampaikan Demokrat konsisten menolak ketentuan itu terutama lewat perwakilannya di DPR RI.
"Ketika pembahasan UU Pemilu pada 2017, Partai Demokrat mengajukan nota keberatan bersama dua partai lain," sebut dia.
Baca juga: PKB usulkan ambang batas pencalonan presiden jadi 5-10 persen
Walaupun demikian, Demokrat tidak dapat mengajukan uji materiil ke MK karena posisinya yang turut terlibat saat pembahasan ketentuan itu berlangsung.
"Tidak memungkinkan secara hukum (Demokrat) mengajukan judicial review (uji materiil)," kata Herzaky.
Berbagai kelompok masyarakat, salah satunya diaspora Indonesia yang tersebar di 12 negara, mengajukan permohonan uji materiil ambang batas presiden 20 persen ke Mahkamah Konstitusi dalam beberapa minggu terakhir.
Forum Tanah Air (FTA), yang terdiri atas 27 diaspora Indonesia mengajukan permohonan itu ke MK pada 31 Desember 2021. Permohonan itu diterima oleh MK pada 3 Januari 2022.
FTA memohon kepada MK membatalkan ketentuan ambang batas presiden 20 persen dan menjadikan aturan ambang batas itu jadi nol persen.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022