Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar masalah lahan pembangunan hunian tetap (huntap) penyintas gempa, tsunami dan likuefaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, agar segera diselesaikan, sehingga pembangunan huntap berjalan lancar.harus segera diselesaikan pembangunan huntap
"Seluruh hambatan yang ada, seperti lahan pembangunan huntap agar dapat diselesaikan," ucap Ma'ruf Amin, di Palu, Kamis, dalam rapat evaluasi pelaksanaan rehab-rekon pascagempa.
Beberapa lokasi pembangunan hunian tetap di Kota Palu, pembangunan huntapnya terhambat dikarenakan polemik kepemilikan lahan. Lokasi Tondo Dua misalnya, terdapat 47 warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Hal itu kemudian menjadi hambatan pembangunan 1.102 huntap yang direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 65,3 hektare di lokasi Tondo Dua. Selain di Tondo dua, polemik yang sama juga terjadi di Kelurahan Petobo dan Kelurahan Talise.
Namun, untuk Kelurahan Petobo telah mendapat titik terang, sehingga saat ini sedang dilakukan konsolidasi untuk pembebasan lahan pembangunan huntap.
Baca juga: Wapres instruksikan pemda segera selesaikan masalah klaim lahan huntap
Baca juga: Wapres Ma'ruf-Pemda tanam pohon di lokasi pembangunan huntap Palu
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura kepada Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa, selain masalah lahan, berakhirnya masa berlaku Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018, juga memberikan dampak atas pelambatan penyelesaian dampak gempa 2018.
"Perlu ada payung hukum untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana, untuk itu kami mohon perpanjangan Inpres nomor 10 tahun 2018," kata Rusdy Mastura.
Inpres nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulteng dan wilayah terdampak lainnya. Masa berlakunya telah berakhir pada 2020.
Berkaitan dengan itu Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan akan segera menyediakan payung hukum berupa perpanjangan Inpres untuk mempercepat penyelesaian dampak bencana 2018 di Palu, Donggala, Sigi dan sebagian Parigi Moutong.
"Masyarakat jangan dibuat lama menunggu terkait hunian mereka, harus segera diselesaikan pembangunan huntap," kata Wapres.
Baca juga: Gubernur Sulteng: Pengadaan tanah huntap Petobo harus selesai Desember
Baca juga: BNPB : Kawasan yang diputuskan sebagai zona merah agar dipatuhi
Baca juga: Sulteng harap Pemeritah Pusat perpanjang masa rehab-rekon Padagimo
Gubernur Sulteng Rusdy Mastura kepada Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan bahwa, selain masalah lahan, berakhirnya masa berlaku Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018, juga memberikan dampak atas pelambatan penyelesaian dampak gempa 2018.
"Perlu ada payung hukum untuk percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana, untuk itu kami mohon perpanjangan Inpres nomor 10 tahun 2018," kata Rusdy Mastura.
Inpres nomor 10 tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulteng dan wilayah terdampak lainnya. Masa berlakunya telah berakhir pada 2020.
Berkaitan dengan itu Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan akan segera menyediakan payung hukum berupa perpanjangan Inpres untuk mempercepat penyelesaian dampak bencana 2018 di Palu, Donggala, Sigi dan sebagian Parigi Moutong.
"Masyarakat jangan dibuat lama menunggu terkait hunian mereka, harus segera diselesaikan pembangunan huntap," kata Wapres.
Baca juga: Gubernur Sulteng: Pengadaan tanah huntap Petobo harus selesai Desember
Baca juga: BNPB : Kawasan yang diputuskan sebagai zona merah agar dipatuhi
Baca juga: Sulteng harap Pemeritah Pusat perpanjang masa rehab-rekon Padagimo
Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022