• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker latih 180 calon konselor untuk dukung pelaksanaan JKP

Kemnaker latih 180 calon konselor untuk dukung pelaksanaan JKP

7 Januari 2022 15:03 WIB
Kemnaker latih 180 calon konselor untuk dukung pelaksanaan JKP
Arsip foto - Pegawai Dinas Ketenagakerjaan mendampingi peserta pelatihan kerja di rumah produksi Galeri Batang Kerajinanku, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/rwa.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melatih 180 calon konselor yang akan bertugas membantu penerima manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mencari pekerjaan dan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kemampuan.

"Kemnaker juga sudah melatih 180 calon konselor yang berasal dari seluruh Indonesia untuk bisa memberikan layanan konseling. Layanan ini diberikan bagi penerima manfaat yang mencari pekerjaan mau pun akan mengikuti pelatihan untuk reskilling, upskilling, maupun berwirausaha," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjawab pertanyaan ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Menurut Chairul, nantinya para konselor akan memberikan rekomendasi program pelatihan yang sesuai bagi penerima manfaat Program JKP.

Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Program JKP, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah membuka pendaftaran bagi lembaga pelatihan kerja (LPK) yang akan menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan pelatihan bagi penerima manfaat program. Pendaftaran lembaga mitra dibuka dari 6 sampai 12 Januari 2022.

Pemerintah berencana meluncurkan Program JKP pada Februari 2022. 

JKP adalah program jaminan sosial bagi pekerja peserta program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan ingin kembali bekerja.

Program itu mencakup pemberian bantuan uang tunai selama enam bulan serta akses informasi mengenai peluang kerja dan pelatihan kerja. Bantuan uang tunai yang diberikan nilainya 45 persen dari gaji untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari gaji untuk tiga bulan berikutnya.

"Semua proses penyaluran manfaat akan memanfaatkan landing page JKP yang ada dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan," kata Chairul.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah mempersiapkan regulasi serta sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan Program JKP.

Baca juga:
Pemerintah siapkan regulasi dan sarana pendukung pelaksanaan JKP
Menaker: Sembilan lompatan ketenagakerjaan modal jalankan JKP di 2022

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022