Kalau daftar calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu saja wajib memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan, menurut Titi Anggraini, semestinya pengisian formasi keanggotaan KPU dan Bawaslu juga memenuhi keterwakilan perempuan dalam jumlah minimal yang sama, yaitu paling sedikit 30 persen.
Titi mengemukakan hal itu ketika menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Jumat malam, terkait dengan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022—2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022.
Baca juga: Puskapol UI sebut isu domestik kendala tertinggi perempuan di politik
Sebelumnya, pada tanggal 6 Januari 2022, Timsel telah menyerahkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu untuk periode 2022—2027. Dari sejumlah nama tersebut terdapat empat orang perempuan calon anggota KPU atau setara 28,57 persen dan tiga orang calon anggota Bawaslu atau setara 30 persen.
Dengan demikian, lanjut Titi, untuk KPU masih kurang dari sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (7) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa komposisi keanggotaan KPU memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Sublema "memperhatikan", menurut dia, mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Timsel, bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Pasalnya, penggunaan "memperhatikan" tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya.
Baca juga: MPI: Anggota KPU-Bawaslu yang terpilih harus berperspektif gender
Apalagi, kata Titi, jumlah pemilih Indonesia di setiap pemilu dan pilkada setengahnya adalah perempuan. Maka, sudah seharusnya perspektif dan paradigma adil gender juga terinternalisasi di kelembagaan penyelenggara pemilu melalui kehadiran komisioner-komisioner perempuan.
Untuk mewujudkan itu, dia mengusulkan agar mekanisme pemilihan anggota KPU dan Bawaslu di Komisi II DPR RI menggunakan sistem paket yang di dalamnya memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Dalam hal ini, setiap anggota memilih tujuh nama untuk KPU dan lima nama untuk Bawaslu yang di dalamnya terdapat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Baca juga: MPI: Komisi II DPR pertimbangkan minimal 30 persen perempuan di KPU
"Jadi, ada 3 perempuan dari 7 nama yang dipilih sebagai calon anggota KPU, dan 2 perempuan dari 5 orang anggota Bawaslu," kata Titi Anggraini yang pernah terpilih sebagai Duta Demokrasi mewakili Indonesia dalam International Institute for Electoral Assistance (International IDEA).
Hanya dengan cara itu, menurut dia, DPR mampu menunjukkan komitmennya pada pemilu inklusif melalui kehadiran keterwakilan perempuan secara memadai dan layak.
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022