• Beranda
  • Berita
  • KKP: Perguruan Tinggi wajib miliki izin dalam pemanfaatan ruang laut

KKP: Perguruan Tinggi wajib miliki izin dalam pemanfaatan ruang laut

7 Januari 2022 19:33 WIB
KKP: Perguruan Tinggi wajib miliki izin dalam pemanfaatan ruang laut
Ilustrasi - Kawasan pesisir. ANTARA/HO-KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa Perguruan Tinggi juga wajib memiliki izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bila melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir hingga ruang laut di Tanah Air.

"KKPRL merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha berbasis risiko sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi KPRL dengan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 6 Januari 2021 yang dihadiri Dekan Anggota Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Perikanan dan Kelautan Indonesia (FP2TPKI) dan civitas akademika lainnya di seluruh Indonesia.

Hendra menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki perizinan KKPRL.

Hal tersebut, lanjutnya, diturunkan melalui peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Ia memaparkan, persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Sedangkan ketentuan prasyarat dasar perizinan berusaha diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang lingkungan hidup dan bangunan gedung.

Lebih lanjut Hendra juga menerangkan dukungan KKP melalui KKPRL untuk kegiatan pendidikan seperti water aerodrome sebagai area pelatihan pendaratan seaplane kepada Akademi Penerbangan Indonesia Banyuwangi, pendidikan dan laboratorium pendukung pendidikan kepada IPB University, keramba jaring apung (ocean farm ITS) kepada Institut Teknologi Sepuluh Nopember serta bagan kerang hijau kepada Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan Tegal, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, KKP.

KKP juga memberikan dukungan KKPRL untuk kegiatan pemerintah/pemerintah daerah di antaranya pembangunan tanggul laut Pantai Mutiara kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengendali banjir dan stabilisasi garis pantai Glagah-Congot kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, pengembangan Pelabuhan Pantoloan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Teluk Palu, Kementerian Perhubungan, pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari, PPS Bitung, PPS Belawan, PPS Cilacap, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pekalongan, PPN Palabuhanratu, PPN Kejawanan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, dan kegiatan pemerintah/pemerintah daerah lainnya.

"KKP berharap Perguruan Tinggi yang memanfaatkan ruang laut secara menetap dapat segera mengajukan permohonan KKPRL," ucap Hendra.

Sejalan dengan akselerasi kebijakan dan program KKP di tahun 2022, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia dapat bersinergi bersama KKP untuk menjaga pemanfaatan kegiatan di laut melalui KKPRL sebagai bentuk legalitas penggunaan ruang menetap di laut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KKP sosialisasi aturan pemanfaatan ruang laut Raja Ampat
Baca juga: KKP periksa usaha pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau
Baca juga: KKP sebut RUU Landas Kontinen jadikan Indonesia lebih kompeten

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022