• Beranda
  • Berita
  • Kemen PPPA beri bantuan spesifik perempuan korban TPPO

Kemen PPPA beri bantuan spesifik perempuan korban TPPO

7 Januari 2022 22:20 WIB
Kemen PPPA beri bantuan spesifik perempuan korban TPPO
Lima puluh sembilan perempuan korban tindak pidana perdagangan orang mendapatkan paket bantuan kebutuhan spesifik perempuan korban kekerasan (dignity kit) dari Kemen PPPA. (ANTARA/ HO-Kemen PPPA)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada 59 perempuan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus, Jakarta.

Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kemen PPPA Margareth Robin Korwa mengatakan penyaluran paket bantuan kebutuhan spesifik perempuan korban kekerasan (dignity kit) dilakukan untuk memastikan mereka terpenuhi hak-haknya di tengah pandemi COVID-19.

"Kami ingin memastikan perempuan terpenuhi perlindungan dan pemenuhan hak-haknya. Kami melihat selama ini bantuan-bantuan (yang diberikan) sifatnya umum," ujar Margareth melalui siaran pers, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemen PPPA: Keberhasilan RAN P3AKS perlu sinergi semua pihak

Para penerima bantuan adalah korban TPPO dengan modus pekerja migran ilegal ke Arab Saudi.

Kegiatan ini sejalan dengan mandat Perpres 65 Tahun 2020 Pasal 3 huruf (d) yang menyatakan Kemen PPPA sebagai kementerian yang mendapatkan fungsi tambahan menyelenggarakan layanan rujukan akhir bagi korban perempuan korban kekerasan yang membutuhkan dukungan dan koordinasi di tingkat nasional, koordinasi antarprovinsi, antarnegara dan antarinstansi lembaga secara multisektoral sesuai kebutuhan korban dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Margareth mengatakan pemerintah perlu bekerja lebih keras dalam mengatasi persoalan perdagangan orang melalui peningkatan kapasitas dan profesionalitas aparat penegak hukum (APH) dan lembaga layanan sosial serta memperkuat kerja sama bilateral untuk melawan dan mengintegrasikan upaya penanganan korban perdagangan orang, penanganan perempuan korban perdagangan orang, pelaksanaan dalam melakukan identifikasi, petunjuk dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban, petunjuk dalam memberikan perlindungan kepada saksi korban, petunjuk terhadap akses pendampingan dan pemulihan dan rehabilitasi sosial dan restitusi terhadap korban serta petunjuk dalam proses pemulangan dan reintegrasi terhadap korban.

Selain itu pemerintah wajib memenuhi dan melindungi hak asasi perempuan yang salah satunya diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia meminta semua pihak untuk berkomitmen dan bersinergi untuk mengakhiri perdagangan orang di Indonesia.

Dia juga menegaskan perdagangan orang adalah kejahatan luar biasa dan memiliki modus yang semakin berkembang.

"Berbagai modus kejahatan ini terus berkembang dari waktu ke waktu sehingga semakin sulit untuk dihapuskan. Tugas kita semua semaksimal mungkin mencegah terjadinya kekerasan di sekeliling kita, termasuk tindak pidana perdagangan orang sebagai extraordinary crime agar terwujud zero kekerasan," kata Margareth.

Baca juga: Menteri PPPA: Konflik sosial berdampak buruk bagi perempuan dan anak
Baca juga: KPPPA sesalkan kasus perkosaan dan perdagangan anak di bawah umur

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2022