"Kami tentu saja geram atas tindakan empat pelaku yang melakukan pemerkosaan hingga menjual anak berusia 14 tahun melalui aplikasi online Mi-Chat sebagai pekerja seks komersial di Kota Bandung," ujar Menteri Bintang Puspayoga melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan fisik dan psikis anak, tetapi juga telah merusak masa depan, harkat dan martabat korban sebagai manusia.
Pihaknya telah menurunkan tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) untuk melakukan penjangkauan.
Baca juga: KPPPA sosialisasi peran ibu-ayah dalam pengasuhan berbasis hak anak
"Dalam kasus ini, tim layanan khusus pengaduan SAPA 129 telah kami terjunkan untuk melakukan penjangkauan kasus dan sekaligus dalam rangka koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang menangani kasus ini,” katanya.
Menteri Bintang menjelaskan bahwa saat kasus ini viral, pihaknya telah melakukan koordinasi jarak jauh dengan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung, namun ada beberapa kondisi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut sehingga tim perlu turun ke lapangan.
"Perlu saya informasikan bahwa tim SAPA 129 sudah melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jabar, Dinas PPPA Kota Bandung, UPT P2TP2A Kota Bandung, Camat, Sakti Peksos Bandung dan LKSA Bandung. Tim SAPA 129 juga bertemu dengan anak korban di UPT P2TP2A Kota Bandung," katanya.
Baca juga: KPPPA gandeng Kedubes Inggris berdayakan perempuan untuk wirausaha
Bintang menambahkan berdasarkan hasil pendalaman, anak korban sudah bisa diajak berkomunikasi meskipun secara umum kondisi korban masih sangat trauma.
Ia menjelaskan korban dan ayahnya sudah diberikan asesmen awal dan konseling oleh UPT P2TP2A Kota Bandung.
Keduanya juga telah ditempatkan di tempat yang aman untuk dilakukan pendampingan.
"Korban saat ini berada di tempat yang aman dan kami terus berkoordinasi agar korban mendapatkan pendampingan psikologi," katanya.
Menteri PPPA menegaskan hasil pendalaman kasus nantinya akan dijadikan sebagai bahan tindak lanjut, baik dalam proses hukum maupun pendampingan anak korban.
Baca juga: KPPPA dukung pemberdayaan perempuan lansia lewat tradisi menganyam
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021