Sebagaimana dikutip dalam siaran pers pemerintah di Jakarta, Senin, peraturan pemerintah itu mencakup ketentuan mengenai pengelolaan cagar budaya, mulai dari pendaftaran, pelestarian, pengelolaan kawasan, pemberian insentif dan kompensasi, pengawasan, hingga pendanaan.
Sebelum peraturan pemerintah itu berlaku, proses registrasi nasional cagar budaya, repatriasi benda cagar budaya, pengembangan kawasan cagar budaya, serta pelestarian cagar budaya dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan dukungan unit pelaksana teknis di daerah.
Setelah peraturan pemerintah yang baru berlaku, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan penetapan peringkat cagar budaya berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, melakukan klasifikasi dan pencatatan cagar budaya dalam Register Nasional, serta memberikan surat keterangan status cagar budaya dan surat keterangan kepemilikan cagar budaya yang telah ditetapkan sebelum peraturan pemerintah berlaku.
Menurut ketentuan yang baru, setiap orang yang memiliki atau menguasai objek yang diduga cagar budaya (ODCB) wajib mendaftarkan objek tersebut ke bupati/wali kota.
Selain itu, orang yang menemukan ODCB wajib melaporkan temuan ke instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian, dan atau instansi terkait di wilayah tempat penemuan objek.
Menurut peraturan pemerintah, siapapun dilarang mencari ODCB tanpa izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Warga yang hendak memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan yang berkaitan dengan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, dan pariwisata pun harus mengajukan permohonan fasilitasi atau pemanfaatan ke menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan peringkat cagar budaya.
Peraturan pemerintah tentang registrasi nasional dan pelestarian cagar budaya juga mencakup pelibatan masyarakat dalam upaya pengawasan cagar budaya dan pencegahan pelanggaran aturan mengenai pengelolaan cagar budaya.
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan bahwa peraturan pemerintah itu akan menjadi acuan bagi pemerintah pusat hingga daerah serta masyarakat dalam melakukan pengelolaan dan pelestarian cagar budaya.
"PP ini diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pengelolaan cagar budaya sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kepedulian dan keterlibatan seluruh pihak menjadi sangat penting dalam upaya pelestarian cagar budaya," katanya.
Baca juga:
DKI tetapkan 14 cagar budaya baru
Gubernur DKI resmikan Gereja Immanuel sebagai cagar budaya
Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2022