Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, telah menetapkan Edi Warman (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Setiabudi dan terancam dipidana selama 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin mengatakan, pelaku merupakan keponakan sendiri dan melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang senilai Rp25 ribu kepada korban.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin mengatakan, pelaku merupakan keponakan sendiri dan melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang senilai Rp25 ribu kepada korban.
"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah Rp25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Endra Zulpan.
Dia menambahkan, pelaku telah melakukan aksi bejat itu kepada korban sebanyak dua kali, yakni pada 3 dan 5 Januari 2022.
"Waktu dan tempat kejadian perkara pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Setiabudi Jaksel
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Baca juga: Polisi tangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Setiabudi Jaksel
Baca juga: Polres Jaksel tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Lantas mengetahui anaknya mendapat perbuatan bejat itu, lanjut Zulpan, ibu korban langsung melaporkan ke Polsek Metro Setiabudi pada Kamis, (6/1). Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/08/K/I/2022/Sek Setiabudi tanggal 6 Januari 2022.
"Bahwa berdasarkan pengakuan anaknya, telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak karena dilakukan di bawah tekanan," ungkap dia.
Penyidik kemudian bergerak cepat dengan melakukan visum korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Penyidik langsung menangkap pelaku setelah hasil visum menunjukkan adanya kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling cepat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022