"Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan, inisial D usia 34 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
Andi mengatakan, penangkapan terhadap perilaku berdasarkan laporan dari ibu korban yang tak lain istri dari pelaku.
Pelaku D adalah ayah tiri korban yang melakukan perbuatan tersebut sejak Juni 2017. Perbuatan dilakukan secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan istrinya.
"Yang melaporkan justru ibu korban," kata Andi.
Baca juga: Pedagang cilor lakukan kekerasan seksual pada tiga siswi SD
Baca juga: LPSK sayangkan grasi kasus kekerasan seksual siswa JIS
Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak tiri ini diketahui dari media sosial melalui unggahan salah satu pemilik akun Facebook Yuni Rusmini.
Dalam unggahannya. Yuni mengatakan seorang anak perempuan diperkosa ayah tirinya mengaku diketahui oleh ibu kandungnya sendiri.
Kejadian itu dilaporkan Kamis tanggal 29 November 2019 dengan lokasi kejadian di Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.
Pelaku D dijerat Pasal 76 huruf D Jo 81 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Pedagang cilor ditangkap karena kasus kekerasan seksual
Baca juga: Komnas Perempuan terima 319 laporan kekerasan seksual di DKI Jakarta
Pewarta: Laily Rahmawaty/Fianda Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019