• Beranda
  • Berita
  • Polisi buru pemasok sabu bagi pedangdut Velline Chu

Polisi buru pemasok sabu bagi pedangdut Velline Chu

10 Januari 2022 15:43 WIB
Polisi buru pemasok sabu bagi pedangdut Velline Chu
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pedangdut Velline Chu (tengah memakai jilbab) bersama suaminya (kanan) dihadirkan saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). ANTARA/Sihol Hasugian
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pemasok narkotika jenis sabu bagi pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto (34).
 
"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.
 
Namun demikian, Kombes Zulpan tidak merinci lebih detail terkait identitas lengkap dari pemasok tersebut.

Dia mengatakan, tersangka Velline Chu mengkonsumsi barang haram itu untuk menghilangkan trauma Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya terdahulu.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Velline diketahui hanya menggunakan sabu tersebut bersama suaminya, yakni BH. "Iya pengakuan demikian tapi kita lihat lagi nanti hasil pemeriksaan," ujar dia.

Baca juga: Polisi tangkap pedangdut Velline Chu karena pakai narkoba jenis sabu
Baca juga: Artis Naufal Samudra kembali ditangkap diduga terkait narkoba
 
Adapun kedua tersangka ditangkap, pada Sabtu (8/1) di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
 
Zulpan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan terhadap kedua tersangka yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
 
Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dam satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun.

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022