Diketahui, jumlah kasus konfirmasi Omicron di tanah air terus meningkat. Kementerian Kesehatan mencatat terdapat penambahan kasus Omicron sebanyak 75 orang pada Sabtu (8/1) lalu sehingga jumlah kasus Omicron pada tanggal tersebut adalah sebanyak 414 orang di Indonesia, 31 di antaranya merupakan kasus transmisi lokal.
“Dari 414 orang, mayoritas memang pelaku perjalanan luar negeri, namun sebanyak 31 di dalamnya merupakan kasus transmisi lokal. Ini berarti proses penularan sudah terjadi di tengah masyarakat. Artinya, meski tidak ke mana-mana, kita tetap berisiko tertular. Jadi upaya intervensi harus tetap dilakukan,” ujar Johnny melalui keterangan resminya, Senin.
Baca juga: BPOM terbitkan izin penggunaan darurat lima produk vaksin penguat
Johnny mengatakan, vaksinasi berperan penting agar masyarakat terhindar dari gejala sakit berat saat terinfeksi virus COVID-19 termasuk pada Omicron.
"Menurut WHO, vaksin masih menjadi senjata ampuh mencegah dan melawan COVID-19 bersama dengan 3M, 3T, dan sirkulasi udara yang baik," imbuhnya.
Per tanggal 9 Januari 2022, sudah lebih dari 170 juta penduduk Indonesia mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan lebih dari 116 juta di antaranya sudah mendapatkan dosis lengkap. Capaian tersebut menjadikan Indonesia masuk jajaran lima besar negara dengan jumlah vaksinasi terbanyak.
Adapun terkait vaksinasi penguat atau booster yang diperlukan untuk meningkatkan kembali efektivitas vaksin, mencegah penularan varian Omicron, dan mengendalikan laju COVID-19, Johnny mengatakan bahwa program vaksinasi COVID-19 dosis ketiga akan segera dimulai. Saat ini, ujar dia, pemerintah terus mematangkan skema pemberian vaksin booster.
“Ketika sudah saatnya, diharapkan masyarakat untuk segera lakukan booster sesuai aturan yang nantinya berlaku,” tutur Johnny.
Selain itu, Johnny juga mengimbau agar proses karantina harus dilaksanakan dengan baik bagi siapapun yang masuk ke Indonesia mengingat mayoritas kasus Omicron ditemukan pada pelaku perjalanan luar negeri.
Saat ini, pemerintah telah mengatur bahwa pelanggar ketentuan karantina akan ditindak tegas seperti mengembalikan yang bersangkutan ke tempat karantina yang seharusnya. Jika tidak kooperatif, maka dapat berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Dukungan masyarakat sangat kita perlukan. Semua pihak diminta ikut serta mengawal implementasi aturan karantina ini di lapangan," pungkasnya.
Baca juga: Luhut ingatkan pelaku perjalanan luar negeri tak minta dispensasi
Baca juga: Menko Luhut: Masih ada 13,6 juta orang di Jawa-Bali belum divaksin
Baca juga: Pemerintah akan pisahkan data COVID lokal dengan kasus impor
Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2022