• Beranda
  • Berita
  • DPRD DKI tunda pembahasan hasil evaluasi APBD 2022 dari Kemendagri

DPRD DKI tunda pembahasan hasil evaluasi APBD 2022 dari Kemendagri

11 Januari 2022 15:28 WIB
DPRD DKI tunda pembahasan hasil evaluasi APBD 2022 dari Kemendagri
Situasi Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (11/1/2022). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Jadi, bukan kami yang menunda-nunda. Kami dari jam 10.00 WIB sudah datang dan siap. Kami menunggu pihak Kemendagri tapi belum hadir juga. Jadi sepakat semua untuk ditunda

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan menunda pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 dari Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memutuskan hal itu pada rapat Banggar di ruang rapat paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

"Jadi sepakat ya semuanya. Saya putuskan bahwa rapat membahas hasil evaluasi Raperda APBD 2022 dari Kemendagri ditunda," kata Presetyo yang mengetukkan palu. 

Prasetyo menyebutkan, alasan penundaan tersebut karena perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diundang oleh Banggar DPRD DKI untuk memberi penjelasan dalam rapat kali ini tidak hadir dan belum memberi kabar.

"Jadi, bukan kami yang menunda-nunda. Kami dari jam 10.00 WIB sudah datang dan siap. Kami menunggu pihak Kemendagri tapi belum hadir juga. Jadi sepakat semua untuk ditunda," kata Prasetyo.

Berdasarkan sejumlah informasi yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI, Kemendagri merekomendasikan agar penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ditambahkan sebesar lima persen hingga 10 persen dari BTT tahun 2021 atau minimal Rp209,77 miliar.

Merujuk dari ambang batas itu, Kemendagri meminta Pemprov DKI agar alokasi BTT dalam Perda APBD Tahun 2022 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri dengan anggaran Rp429,15 miliar yang tersebar di 73 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kemendagri juga merekomendasikan program kegiatan sub-kegiatan dan PASK yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Raperda Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 dan dialihkan untuk mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022.

Baca juga: Kemendagri diharap selesaikan evaluasi APBD DKI pertengahan Desember
Baca juga: DPRD DKI sahkan Perda APBD 2022

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022