• Beranda
  • Berita
  • Dinkes Lampung: Vaksinasi penguat sudah dilakukan dengan izin khusus

Dinkes Lampung: Vaksinasi penguat sudah dilakukan dengan izin khusus

11 Januari 2022 17:23 WIB
Dinkes Lampung: Vaksinasi penguat sudah dilakukan dengan izin khusus
Ilustrasi - Juru vaksinasi mempersiapkan vaksin di Lampung. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung menyatakan bahwa telah melaksanakan vaksinasi penguat (booster) di sejumlah daerah dengan izin khusus akibat adanya sejumlah vaksin yang mendekati masa kedaluwarsa.

"Kalau di Lampung beberapa hari lalu sudah meminta izin kepada kementerian kesehatan untuk melakukan vaksinasi penguat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Selasa.

Pelaksanaan vaksinasi penguat itu dilakukan karena ada sejumlah vaksin yang mendekati masa kadaluwarsa.

"Karena ada vaksin Pfizer yang mendekati masa kadaluarsa dalam beberapa pekan ke depan dan sulitnya mencari sasaran vaksinasi maka diarahkan untuk pelaksanaan vaksinasi penguat," katanya.

Baca juga: Mendagri minta daerah siapkan skenario perhitungan vaksinasi penguat

Baca juga: Polres Pesawaran Lampung gelar vaksinasi di Pulau Pahawang dan Legundi


Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi penguat itu telah dilakukan sejak tanggal 5 Januari 2022.

"Sudah sejak tanggal 5 Januari kemarin dilakukan penguat, tapi sementara pencatatan dilakukan secara manual dan di tanggal 12 Januari besok baru akan dimasukkan ke Primary Care," ucapnya.

Untuk pelaksanaan vaksinasi penguat yang dilakukan pada esok hari dilakukan dengan persyaratan telah melakukan vaksinasi dosis lengkap serta telah memiliki jangka waktu 6 bulan setelah vaksinasi terakhir.

"Untuk vaksin yang berbayar saat ini belum ada informasi lebih lanjut, yang ada saat ini hanya vaksin yang tidak berbayar," ujarnya lagi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman vaksin.kemkes.go.id terinci di Kabupaten Lampung Barat vaksin yang belum terpakai berjumlah 111.900 dosis dengan estimasi sisa hari 128, Tanggamus sisa 151.478 dosis dengan sisa waktu 37 hari, Lampung Selatan sisa vaksin 88.478 dosis dan sisa waktu 24 hari.

Lalu untuk Kabupaten Lampung Timur tersisa 121.678 dosis dengan jangka waktu kadaluarsa 16 hari, Lampung Tengah 152.962 dosis dan sisa waktu 23 hari, Lampung Utara tersisa 72.614 dosis dengan estimasi sisa waktu 23 hari, Waykanan tersisa 106.878 dosis dan sisa 37 hari.

Selanjutnya, di Kabupaten Tulang Bawang tersisa 66.612 dosis untuk 35 hari, Pesawaran 79.874 dosis yang berlaku hingga 17 hari, Pringsewu sisa 49.986 dosis untuk 17 hari, Mesuji 31.508 dosis selama masa 41 hari.

Kemudian, Tulang Bawang Barat 38.536 dosis yang akan kadaluarsa selama 27 hari, Pesisir Barat 30.630 dosis untuk 23 hari, Kota Bandarlampung 102.612 dosis untuk 40 hari, dan Kota Metro 49.596 dosis bagi jangka waktu 38 hari.*

Baca juga: Polresta Bandarlampung adakan vaksinasi di pos pengetatan

Baca juga: Wali Kota Bandarlampung: Kesadaran masyarakat kunci sukses vaksinasi

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022