"Pada hari ini, perlu kami sampaikan adanya upaya paksa penahanan terhadap tersangka AW, beliau adalah Kepala Divisi I PT WK (Waskita Karya) tahun 2008 sampai dengan 2012 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Ghufron, KPK melakukan upaya paksa penahanan tersangka Adi selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Januari sampai dengan 30 Januari 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Baca juga: KPK panggil 3 saksi kasus korupsi proyek IPDN Gowa
Baca juga: KPK panggil mantan Direktur PT Bina Karya kasus proyek IPDN Gowa
Baca juga: KPK panggil mantan Kapus AKPA Kemendagri kasus proyek IPDN Gowa
"Tentunya sebelum kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan, kami lakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK," ucap Ghufron.
Atas perbuatannya, tersangka Adi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pembangunan Gedung IPDN, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Duddy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko (DP).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022