• Beranda
  • Berita
  • PPnBM tak kunjung pasti, pemesanan mobil Honda turun 50 persen

PPnBM tak kunjung pasti, pemesanan mobil Honda turun 50 persen

12 Januari 2022 07:33 WIB
PPnBM tak kunjung pasti, pemesanan mobil Honda turun 50 persen
All new Honda BR-V (ANTARA/Chairul Rohman)
Business Innovation and Sales & Marketing Director PT HPM Yusak Billy mengungkapkan bahwa pemesanan kendaraan mobil yang di pasarkan oleh Honda Prospect Motor (HPM) mengalami penurunan yang drastis hingga 50 persen pada Januari akibat relaksasi PPnBM yang tak kunjung pasti.

Baca juga: Gaikindo proyeksikan penjualan mobil baru 900 ribu unit pada 2022

"Pemesanan mobil baru kami hingga 9 Januari 2022, jika dibandingkan dengan tanggal 9 Desember 2021 itu kita drop sampai dengan 50 persen," ungkap Yusak Billy pada saat sesi Media Test Drive all new Honda BR-V di Ungaran, dikutip Rabu.

Pengaruh yang cukup besar akan hadirnya relaksasi PPnBM ini, membuat banyak produsen berharap relaksasi ini dapat terus diperpanjang agar roda perekonomian juga semakin pulih akibat adanya pandemi wabah virus corona.

Dalam hal ini, pemerintah juga telah mengeluarkan wacana bahwa nantinya relaksasi ini akan terus diperpanjang atau dipermanenkan. Hal itu, masih dalam kajian lebih lanjut oleh pemerintah.

Dengan begitu, mobil-mobil Honda yang dahulunya dapat menikmati relaksasi ini harus rela terkena imbas dari aturan yang belum pasti ini.

Seperti halnya Honda HR-V yang dahulunya mendapatkan relaksasi hingga 100 persen kini dengan adanya peraturan pajak emisi sejak 16 Oktober 2021 menjadi berubah.

Dengan peraturan pajak emisi yang baru ini, harga-harga kendaraan juga ikut memberikan dampak kenaikan harga yang cukup tinggi.

"Kalau kita lihat kan dulu itu, HR-V 100 persen diskonnya, CR-V juga sama kan. sekarang itu mobil-mobil ini dengan adanya peraturan itu naik jadi 15-20 persen sesuai dengan skema pajak emisi yang berlaku," ucap dia.

Dengan begitu, banyak juga konsumen yang sudah memesan berbagai kendaraan mobil Honda menahan pembelian mereka hingga kepastian relaksasi PPnBM ini jelas dan sah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Konsumen banyak yang nahan pembelian jadinya, meski banyak juga yang sudah melakukan SPK," tutup dia.


Baca juga: Menperin usulkan optimalisasi segmen mobil di bawah 1.500 cc

Baca juga: Perlukah relaksasi PPnBM diterapkan di sektor otomotif tahun depan?

Baca juga: Toyota Indonesia sebut industri otomotif masuki fase pemulihan

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022