Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong agar sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lebih intens dan inovatif kepada kaum muda mengingat usia muda masuk dalam kategori terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja.Usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja ada pada kelompok usia muda
"Data menunjukkan bahwa usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja ada pada kelompok usia muda, 20 sampai 25 tahun," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di Bekasi, Jabar dan diikuti virtual dari Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa data BPJS Ketenagakerjaan pada 2019 memperlihatkan adanya 182 ribu kasus kecelakaan kerja dan pada 2020 tercatat 225 ribu kasus kecelakaan kerja. Terdapat 53 kasus penyakit akibat kerja yang 11 di antaranya disebabkan COVID-19.
Sepanjang Januari hingga September 2021 terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja, dengan 65 persen di antaranya disebabkan karena COVID-19.
Menaker menyoroti fakta bahwa usia muda masuk dalam kategori terbesar yang mengalami kecelakaan kerja berpotensi memperlihatkan kurangnya kesadaran berperilaku selamat saat bekerja.
Baca juga: Era digital hadirkan tantangan baru dalam upaya pelindungan pekerja
Baca juga: Menaker tegaskan penerapan K3 kunci atasi pandemi di tempat kerja
"Untuk itu, perlu upaya pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja," jelasnya.
Tidak hanya itu dengan perkembangan teknologi digital berpotensi mengubah pola hubungan kerja menjadi lebih fleksibel seperti pekerja lepas (freelance) dan kemitraan.
Sebelumnya potensi bahaya saat bekerja dihadapi oleh pekerja di tempat kerja masing-masing, katanya.
Namun, perubahan pola kerja memungkinkan pekerjaan dilakukan di luar tempat kerja dan tren bekerja di luar menjadikan potensi bahaya seperti di rumah, kafe dan tempat umum yang beralih menjadi lokasi bekerja, tambahnya.
Terkait hal itu dia mendorong semua pemangku kepentingan K3 termasuk para pengawas ketenagakerjaan untuk mengembangkan diri dan berinovasi menghadapi perubahan dinamika itu agar tidak terdampak pada kecelakaan atau penyakit akibat pekerjaan.
Baca juga: ILO minta perusahaan di Indonesia pastikan K3 saat dan pascapandemi
Baca juga: Tekan penularan COVID-19, Kemenaker optimalkan peran pembina K3
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022