• Beranda
  • Berita
  • Menaker minta dunia usaha ikut cegah pelecehan seksual di tempat kerja

Menaker minta dunia usaha ikut cegah pelecehan seksual di tempat kerja

12 Januari 2022 13:44 WIB
Menaker minta dunia usaha ikut cegah pelecehan seksual di tempat kerja
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di Bekasi, Jabar, Rabu (12/1/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk pengusaha dan pekerja menjadi garda terdepan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

"Saya berharap pada momen yang berbahagia ini kepada pengusaha, pekerja sebagai stakeholder utama ketenagakerjaan dapat menjadi garda terdepan mencegah dan menangani hal ini (pelecehan seksual)," tegas Menaker Ida ketika memberikan sambutan pada Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 di Bekasi, Jabar dan diikuti virtual dari Jakarta, Rabu.

Baca juga: Menaker harapkan serikat pekerja beri perhatian lebih terkait K3

Baca juga: Menaker dorong perusahaan beri kesempatan kerja bagi perempuan


Menaker Ida menyoroti bahwa dalam beberapa waktu terakhir banyak pemberitaan mengenai maraknya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, tegasnya, bukan hanya terjadi kepada pekerja perempuan tapi juga laki-laki.

Berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual itu berdampak kepada menurunnya produktivitas, terganggunya kesehatan dan kestabilan psikologi dari masing-masing korban.

Dia mengatakan beberapa waktu lalu ia juga ikut mencanangkan gerakan nasional darurat pelecehan dan kekerasan seksual. "Melalui gerakan ini saya berharap adanya edukasi yang luas serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku," ujarnya.

Menurut data Komnas Perempuan, terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan pada 2021. Dalam kurun waktu Januari-Juni 2021 terdapat 1.967 kasus/orang korban atau naik 57 persen dari jumlah pelaporan pada periode yang sama 2020.

Baca juga: Menaker: Maksimalkan perlindungan dengan cegah PMI tak sesuai prosedur

Sementara survei pengalaman hidup perempuan nasional 2021 yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menemukan kekerasan fisik dan/atau seksual yang dilakukan pasangan dan selain pasangan dialami oleh 26,1 persen atau satu dari empat perempuan usia 15-64 tahun, selama hidupnya.

Angka itu memperlihatkan penurunan 33,4 persen atau satu dari tiga perempuan, berdasarkan hasil survei pada 2016.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022