Guru Besar Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Jamaluddin Jompa menyatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) merupakan momentum untuk membangkitkan kemaritiman Indonesia.Ini momentum ayo bangkitkan kembali semangat kemaritiman yang direfleksikan ke pasal-pasal yang ada (pada RUU IKN).
“Ini momentum ayo bangkitkan kembali semangat kemaritiman yang direfleksikan ke pasal-pasal yang ada (pada RUU IKN),” katanya dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Jakarta, Rabu.
Menurut Jamaluddin, pengelolaan kemaritiman yang meliputi pesisir dan pulau-kecil dalam pembangunan IKN masih belum terlingkupi secara maksimal.
Baca juga: Guru Besar Unhas sebut IKN baru hilangkan kesenjangan ekonomi nasional
Hal ini ditunjukkan pada Pasal 6 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa wilayah laut yang dikembangkan melalui pembangunan IKN hanya sekitar 68 ribu hektare sedangkan wilayah darat seluas 256 ribu hektare.
Padahal Teluk Balikpapan termasuk pesisir yang seharusnya bisa turut dikelola melalui pembangunan IKN baru sehingga Jamaluddin berharap negara dapat hadir untuk memperbaiki kelautan Indonesia.
“Ini perlu kita bahas bersama kenapa kok ini tanggung ya padahal ini momentum bagus,” ujarnya.
Terlebih lagi, Dekan Pascasarjana Universitas Hassanudin ini menuturkan pengembangan teknologi kemaritiman nasional masih jauh di bawah negara-negara lain padahal Indonesia merupakan negara maritim.
Baca juga: Universitas Hassanudin minta pembangunan IKN utamakan aspek SDGs
Oleh sebab itu, Jamaluddin mengatakan pembangunan IKN baru yang turut mengelola dan mengembangkan kemaritiman di sekitarnya bisa menjadi contoh untuk provinsi lain terkait cara mengelola laut.
“Saya berharap dalam pembahasan juga menyangkut pesisir dan laut. Ini belum sama sekali disinggung. Saya yakin awal-awal konsep ini terlalu fokus di darat,” tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hassanudin Farida menambahkan, masih ada isu strategis terkait tata ruang laut yang penting untuk disinkronkan dengan penataan ruang daratan atau tanah dalam RUU IKN.
Isu strategis itu antara lain berkaitan dengan pencemaran, aspek-aspek perubahan kualitas air serta hak-hak atas perairan yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil.
Farida mengaku belum melihat harmonisasi norma secara tegas yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan maupun agraria yang di pesisir dan pulau/pulau kecil dalam RUU IKN.
“Penataan ruang harus menjadi hal yang penting untuk kita sinkronisasi dan integrasikan dalam RUU ini. Berkaitan bukan hanya dengan hak atas tanah yang di darat tapi juga di pesisir dan pulau-pulau kecil maupun terkait tata ruang laut,” jelasnya.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2022