"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," kata anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menko PMK apresiasi tuntutan JPU terhadap terdakwa Herry Wirawan
Baca juga: Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati
Meskipun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan, namun dia mengingatkan agar pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.
Hal itu dia katakan menanggapi kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan oleh Herry Wirawan terhadap 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Kebanyakan korbannya adalah perempuan remaja dan anak-anak, yang bahkan di antara mereka ada yang sampai hamil dan melahirkan.
Baca juga: Wali Kota Bandung dukung Herry Wirawan dihukum mati
Baca juga: Herry Wirawan mengakui perbuatan asusilanya kepada 13 santriwati
Baca juga: Kemenag cabut izin operasional pesantren milik pelaku pemerkosa santri
Wirawan --pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren di Bandung-- dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.
Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan itu.
Baca juga: Guru Besar: Hukuman mati bentuk keseriusan pemerintah lindungi anak
Baca juga: Menag minta hukum berat pemerkosa santri di OKU Selatan
Pada satu sisi, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi antipenyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.
"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.
Baca juga: Kuasa hukum minta pemerkosa 13 santriwati divonis mati
Baca juga: Anggota DPR apresiasi tuntutan bagi terdakwa pemerkosa 13 santriwati
Baca juga: Pencegahan pemerkosaan butuh hukum yang berpihak pada korban
Terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum terhadap Wirawan, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum. Selain itu, lembaga itu juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang diambil.
Akan tetapi, Komnas HAM tetap bersuara sesuai ranah lembaga termasuk memberikan sejumlah pertimbangan misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas dengan harapan nanti secara lambat laun pidana hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.
Baca juga: Jaksa: Hukuman mati Herry Wirawan peringatan bagi pelaku asusila lain
Baca juga: Jaksa tuntut aset Herry Wirawan dilelang untuk biaya hidup korban
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022