Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah melakukan entry meeting (komunikasi pemeriksaan) dengan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) yang diharapkan melancarkan proses pembayaran pengembalian dana anggota.
Dengan pertemuan perdana ini, diharapkan proses pembayaran pengembalian dana anggota tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian sebagaimana putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam pengadilan niaga yang didukung mekanisme penjualan aset (asset based resolution).
“Tujuan utama entry meeting ini dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU pengadilan niaga agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak,” kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso di Bogor, Jawa Barat, sebagaimana dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis.
Tiga tim yang terlibat dalam Satgas ini ialah Tim Verifikasi Anggota, Tim Appraisal dan Verifikasi Aset, serta Tim Legal.
Melalui pertemuan ini, Tim Satgas menyerahkan surat permintaan data relevan yang langsung diterima oleh Ketua KSP-SB Vini Noviani. Surat tersebut berisi perihal permintaan sejumlah dokumen kepada KSP-SB.
Permintaan itu terdiri dari daftar anggota koperasi, jumlah simpanan anggota, jumlah pinjaman anggota, utang kepada pihak ketiga, tagihan/piutang kepada pihak ketiga, daftar aset, neraca, dan laporan laba rugi selama tiga tahun terakhir.
Agus Santoso memastikan untuk selalu menjaga integritas, profesional, juga menjamin kerahasiaan data sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Pedoman Etika Bisnis dan Etika Kerja (code of conduct) pemeriksaan dari Tim Satgas.
Menurut Ketua KSP-SB Vini Noviani, pihaknya selalu berusaha untuk mengembalikan dana anggota sesuai kesepakatan homologasi serta berjanji akan kooperatif menyampaikan data-data yang diminta Satgas.
"(Adapun) beberapa kendala dalam penyelesaian masalah ini antara lain, adanya beberapa laporan kepada polisi yang dilakukan oleh anggota," ujar dia.
Keberadaan Tim Satgas yang dibentuk oleh Kementerian Koperasi dan UKM salah satunya ditujukan untuk mengawal delapan KSP gagal bayar kepada anggotanya yang sedang mengikuti homologasi/perjanjian sebagaimana ditetapkan putusan PKPU.
Delapan koperasi tersebut terdiri KSP-SB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Baca juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah diharapkan jawab keluhan rakyat
Baca juga: Anggota KSP Indosurya ancam provokator yang coba rusak homologasi
Baca juga: Teten sebut 8 koperasi gagal bayar lakukan perjanjian damai
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2022