Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat harta bersih yang dilaporkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp2,33 triliun sampai 13 Januari 2022 atau hampir 2 minggu sejak program ini dijalankan.
Nilai tersebut terdiri dari laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp1,76 triliun, harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp141 miliar, dan harta di luar negeri sebesar Rp431,82 miliar, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa.
Pelapor tercatat telah mencapai 3.747 Wajib Pajak dengan nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul sebesar Rp272,14 miliar.
Wajib Pajak (WP) dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022 mendatang.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.
Baca juga: DJP catat harta yang dilaporkan sukarela naik Rp350 miliar sehari
Suryo juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, Ditjen Pajak menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal direktorat itu.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, pihaknya menyediakan saluran-saluran nontatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Lebih lanjut mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, Ditjen akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial.
Baca juga: Pengamat sebut tata cara PPS pajak perlu terus disosialisasikan
Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022