• Beranda
  • Berita
  • DJKI rilis POP HC untuk lindungi hak cipta kreator

DJKI rilis POP HC untuk lindungi hak cipta kreator

14 Januari 2022 17:45 WIB
DJKI rilis POP HC untuk lindungi hak cipta kreator
DJKI rilis POP HC untuk lindungi hak cipta kreator. (ANTARA/DJKI)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merilis Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC), yang ditujukan kepada kreator agar bisa melindungi hasil ciptaan secara otomatis dan mudah.

POP HC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit. Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.

Baca juga: Kemenkumham gencarkan sosialisasi untuk dongkrak permohonan hak cipta

"Proses ini adalah salah satu bentuk nyata dukungan kami terhadap percepatan ekonomi nasional khususnya mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni dan sastra," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dalam keterangannya, Jumat.

Adapun cara untuk mengajukan pencatatan dimulai dengan membuka situs hakcipta.dgip.go.id. Lalu, pengguna bisa membuat akun dengan mengisi formulir yang telah tersedia. Simpan username dan password yang pemohon gunakan, jangan sampai hilang atau terlupa.

Selanjutnya, buka email yang pemohon gunakan untuk membuat akun hak cipta dan cari email verifikasi. Klik tautan yang ada dalam email tersebut.

Kemudian, pemohon bisa kembali ke laman permohonan hak cipta untuk login. Setelah login, pilih menu Hak Cipta, kemudian Permohonan Baru. Pemohon bisa mengunduh Surat Pernyataan pada pop up yang muncul pertama kali.

Baca juga: DJKI Kemenkumham paparkan program unggulan 2022

Pemohon akan menemukan formulir permohonan hingga lampiran yang perlu diunggah ke permohonan digital ini. Lampiran yang wajib diunggah antara lain KTP pemohon, Surat Pernyataan, dan contoh ciptaan.

Pastikan pemohon mengisi setiap kolom dan lampiran dengan benar. Jika pemohon sudah yakin seluruh data yang diisi sesuai dengan karya yang ingin dicatatkan, maka klik submit.

Lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui bank sesuai dengan nominal tertera dan masukkan kode billing saat pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, maka sistem akan segera memproses pengajuan pemohon dalam beberapa menit.

Seiring dengan perkembangan teknologi ponsel pada 2020, sistem ini mendapat pengembangan yang luar biasa karena permohonan pencatatan hak cipta bisa dilakukan melalui aplikasi berbasis Android (mobile). Artinya, pemohon dapat melakukan permohonan melalui ponsel saja.

Dari seluruh perjalanan panjang perkembangan sistem pencatatan hak cipta tersebut, aplikasi ini mendapat penghargaan TOP 40 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. Tema yang diusung adalah "Pencatatan Hak Cipta Online Dengan Teknologi Kriptografi".

Pada tahun 2019, aplikasi e-HakCipta menjadi wakil Indonesia di ajang "Public Service Exhibition, IT Based Public Service Innovation with Citizen Engagement, ASEAN-ROK Commemorative Summit 2019, Busan Korea.

Selain itu, aplikasi e-HakCipta juga direncanakan akan diadopsi oleh The African Regional Intellectual Property Organization (ARIPO) sebagai wujud South-South Cooperation.


Baca juga: DJKI Kemenkumham raih dua penghargaan Top Digital Awards 2021

Baca juga: Kemenkumham upayakan pencatatan hak cipta selesai dalam hitungan menit


 

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022