• Beranda
  • Berita
  • KPPPA tegaskan orang tua korban kekerasan seksual harus berani melapor

KPPPA tegaskan orang tua korban kekerasan seksual harus berani melapor

14 Januari 2022 18:59 WIB
KPPPA tegaskan orang tua korban kekerasan seksual harus berani melapor
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar. ANTARA/Anita Permata Dewi.

Hal ini penting karena tindak pidana kekerasan seksual memiliki dampak buruk jangka panjang terhadap masa depan anak

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar meminta orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual agar melaporkan kepada pihak yang berwajib.

"Hal ini penting karena tindak pidana kekerasan seksual memiliki dampak buruk jangka panjang terhadap masa depan anak," katanya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan kekerasan seksual adalah kasus kekerasan yang berdampak jangka panjang dan menghentikan kehidupan anak sehingga ini harus disadari bahwa dampaknya bukan main-main.

"Oleh karena itu pahami bahwa kejahatan ini, kejadian ini juga termasuk perbuatan yang dikategorikan dengan sebuah tindak pidana yang bisa diproses secara hukum, jadi paham dampaknya, lalu kemudian juga paham bahwa kejadian ini ada persoalan-persoalan yang bisa dimintakan pertanggungjawaban bagi siapa yang melakukan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, penting bagi setiap keluarga dan anak untuk mengetahui tempat untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual.

Dia mencontohkan terbongkarnya kasus Herry Wirawan terjadi berkat keberanian anak, orang tua dan dorongan lingkungan sekitarnya.

"Belajar dari kasus ini bahwa keberanian anak, keberanian orang tua, keberanian lingkungan masyarakat, menjadikan beberapa anak teridentifikasi dan terselamatkan," katanya.

Ia menjelaskan dalam kasus ini, orang tua korban tidak berani melapor saat mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual namun dorongan dari lingkungan-lah yang mendorong untuk melakukan pelaporan.

"Anak pulang mudik Lebaran, lalu kemudian di rumah, orang tuanya melihat ada perubahan fisik kepada anak, lalu kemudian antara anak sama orang tua tidak yakin bahwa ini bisa dilaporkan, tetapi kemudian lingkungan, yakni kepala desa, lalu perangkat yang ada di lingkungan rumah menyakini bahwa ini harus dilaporkan," katanya.

Berkat satu orang anak, orang tua dan dukungan kepala desa yang berani melaporkan kasus tersebut maka kemudian terungkap ada 13 korban dan tujuh anak yang menjadi saksi dari kejadian ini.

Menurutnya orang tua harus diberikan pemahaman bahwa dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya.

Kalau tidak lapor, katanya, hal ini bisa mengakibatkan hal-hal buruk lainnya sehingga keberanian ini yang harus sama-sama didorong sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor.

"Sehingga ada langkah-langkah berikutnya yang bisa diberikan kepada anak korban, keluarga korban dan kita berharap bahwa kepentingan terbaik bagi anak di bidang pendidikan, kesehatan dan pemenuhan hak lainnya bisa dipenuhi," demikian Nahar.

Baca juga: Cegah kekerasan terhadap anak, Menko PMK sebut perlu pengawasan ketat

Baca juga: Menteri PPPA dorong hukuman berat para pelaku pemerkosaan anak di Aceh

Baca juga: Guru Besar: Hukuman mati bentuk keseriusan pemerintah lindungi anak

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022