• Beranda
  • Berita
  • DPRD DKI soroti Rusun Bayam yang bukan untuk warga terdampak JIS

DPRD DKI soroti Rusun Bayam yang bukan untuk warga terdampak JIS

17 Januari 2022 15:17 WIB
DPRD DKI soroti Rusun Bayam yang bukan untuk warga terdampak JIS
Warga Kampung Bayam menunjukkan berkas saat pelaksaan "Resettlement Action Plan" (RAP) PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) di Kantor Lurah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (23/7/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

realisasinya ditempati orang luar yang tidak pernah tinggal di wilayah tersebut

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyoroti rencana pembangunan rumah susun (rusun) Kampung Bayam di Jakarta Utara yang bukan diperuntukkan bagi warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

"Kalau ujung-ujungnya Kampung Susun Bayam untuk para pekerja pendukung JIS buat apa dilakukan CAP. Itu namanya menipu. Membohongi publik. Bilang saja dari awal warga Kampung Bayam digusur. Ganti juga istilah Kampung Susun Bayam," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia mengungkapkan Kampung Susun ditujukan kepada warga yang terdampak proyek pembangunan JIS.

Namun realisasinya, kata dia, ditempati orang luar yang tidak pernah tinggal di wilayah tersebut.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki program Community Action Plan (CAP).

Dalam program itu, ujar Prasetyo, akan dipaparkan konsep tempat tinggal yang akan dibangun menggantikan tempat tinggal lamanya.

Ketua DPRD DKI ini mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi warga Kampung Bayam yang terdampak konstruksi JIS.

Ia meminta agar warga terdampak tidak dibiarkan hidup di rumah kumuh di pinggir rel.

Sementara itu, Manajer Proyek JIS dari PT Jakpro Arry Wibowo di Jakarta, Jumat (14/1) mengatakan 640 kepala keluarga (KK) di Kampung Bayam, Papanggo, Tanjung Priok, yang terdampak proyek JIS telah menerima santunan dan pencairannya telah tuntas sejak Agustus 2021.

Ia menambahkan pembayaran dilakukan setelah tim konsultan melakukan pendataan dari pintu ke pintu rumah warga, ada berbagai komponen yang menentukan besaran ganti rugi bagi warga.

"Statusnya milik atau sewa, dia berapa lama tinggal di situ, pengontrak atau penyewa, mata pencariannya apa, itu sudah didata sehingga komponen ganti untuk itu satu biaya bongkar secara mandiri, kedua biaya pindah. Ketiga, misal dia punya usaha/warung bisa digunakan untuk pengganti mata pencarian setahun itu komponennya empat. Jadi sudah dilakukan perhitungan," ucapnya.
Baca juga: Wali Kota Jakut minta warga Kampung Bayam tak dirikan rumah bedeng
Baca juga: Jakpro: 26 kafe tak berizin yang ditertibkan tidak masuk RAP
Baca juga: Pemkot Jakut ratakan bangunan liar di Kampung Bayam dengan alat berat

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022