• Beranda
  • Berita
  • Komisi III DPR apresiasi tuntutan mati Herry Wirawan

Komisi III DPR apresiasi tuntutan mati Herry Wirawan

17 Januari 2022 20:27 WIB
Komisi III DPR apresiasi tuntutan mati Herry Wirawan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (keempat kiri) dan Wakil Jaksa Agung Agung Sunarta (ketiga kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.
Anggota Komisi III DPR bidang Hukum mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menuntut mati terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Jawa Barat, Herry Wirawan.

"Kami mengapresiasi Kajati Jabar atas inovasi kebenaran menuntut mati terdakwa predator anak," kata Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: Komisi II DPR bahas jadwal Pemilu 2024 pekan depan

DPR memberikan kepercayaan penuh kepada Kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut. Dia juga menekankan vonis mati di Indonesia sifatnya adalah konstitusional.
 
"Vonis mati sudah di MK-kan dua kali. Itu konstitusional, bukan inkonstitusional," ujar Arteria.
 
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburokhman memberikan "applause" kepada Kejagung yang menuntut mati Herry Wirawan.
 
"Kami perlu memberikan 'applause' soal tuntutan mati terhadap predator, monster Herry Wirawan. Kalau korbannya banyak, apalagi anak-anak, jangan ragu. Kami dukung 100 persen," kata Habiburokhman.
 
Politikus Partai Gerindra ini berharap tuntutan hukuman mati tidak hanya diperuntukkan bagi "predator" anak, melainkan kasus-kasus hukum lainnya.
 
"Begitu juga kasus korupsi dan narkoba, terhadap para para pengedar dan bandar narkoba," kata Habiburokhman.

Baca juga: Anggota DPR minta evaluasi bantuan BLK ke Pesantren
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu pemahaman utuh terkait RUU TPKS

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022