Ketua DPR RI Puan Maharani akan memimpin Rapat Paripurna DPR pada Selasa pagi dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Ibu Kota Negara (IKN).
RUU TPKS akan diambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR dan RUU IKN akan diputuskan pemberian persetujuan menjadi Undang-undang (UU).
"Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Perlu pemahaman utuh terkait RUU TPKS
Baca juga: Presiden diminta jamin pembahasan RUU TPKS dan RUU PPRT transparan
Dia mengatakan, dua agenda penting dalam rapat paripurna tersebut sesuai dengan hasil keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (13/1).
Puan menjelaskan, terkait RUU TPKS, setelah RUU tersebut sah menjadi inisiatif DPR, maka DPR bersama pemerintah akan membahas RUU yang sangat ditunggu publik setelah Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres).
"Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden untuk membahas RUU TPKS bersama DPR. Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah," ujarnya.
Dia berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama RUU TPKS ini dibahas pemerintah.
Puan menegaskan bahwa DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar semua pihak bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar masyarakat.
Baca juga: Junimart: Penetapan UU IKN diproses dalam rapat paripurna Selasa pagi
Baca juga: Menteri PPN umumkan Nusantara jadi nama ibu kota baru
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022