• Beranda
  • Berita
  • Sufmi Dasco bantah pembahasan RUU IKN dilakukan tergesa-gesa

Sufmi Dasco bantah pembahasan RUU IKN dilakukan tergesa-gesa

18 Januari 2022 11:19 WIB
Sufmi Dasco bantah pembahasan RUU IKN dilakukan tergesa-gesa
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. ANTARA/HO-DPR RI/am.

Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dilakukan tergesa-gesa.

Dia menilai pembahasan RUU IKN di Panitia Khusus (Pansus) dilakukan secara efisien sehingga berjalan dengan cepat dan lancar.

"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menilai, pembahasan RUU IKN dilakukan sangat dinamis dan terkadang dibahas bolak balik dari satu pasal ke pasal lain karena masih ada perdebatan untuk dicari titik temu.

Dasco menjelaskan, terkait catatan Fraksi PKS yang menilai inkonstitusional konsep otorita sebagai penyelenggara pemerintahan di Ibu Kota Negara, hal tersebut sudah dibahas dan hasilnya sudah diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN pada Selasa (17/1).

"Untuk substansi lebih lanjut sebaiknya bisa dilihat oleh masyarakat setelah RUU IKN disahkan menjadi Undang-Undang," ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa dini hari menyetujui RUU tersebut untuk diproses lebih lanjut dalam pengambilan keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Baca juga: Puan akan pimpin Paripurna ambil keputusan RUU TPKS-IKN

Baca juga: Pansus-pemerintah setuju RUU IKN dibawa dalam Rapat Paripurna DPR


"Apakah RUU IKN yang sudah dibahas dapat disetujui dan diproses lebih lanjut untuk pembicaraan Tingkat II," kata Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat memimpin Raker Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa dini hari.

Lalu seluruh anggota Pansus RUU IKN menyetujui RUU tersebut untuk diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II.

Doli juga mengatakan pembahasan RUU IKN dilakukan dengan konsentrasi tinggi karena keberadaan UU tersebut sangat dibutuhkan.

Menurut dia, Pansus telah menyerap aspirasi dari masyarakat, misalnya, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai kalangan masyarakat.

"Kami juga melakukan konsultasi publik dengan mendatangi kampus-kampus dan menerima seluruh aspirasi masyarakat terutama dari daerah Kalimantan TImur," ujarnya.

Baca juga: Pansus pastikan pembangunan IKN tidak membebani APBN

Baca juga: Menteri PPN umumkan Nusantara jadi nama ibu kota baru

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022