• Beranda
  • Berita
  • Ketua DPR minta Presiden segera kirim Surpres RUU TPKS

Ketua DPR minta Presiden segera kirim Surpres RUU TPKS

18 Januari 2022 19:12 WIB
Ketua DPR minta Presiden segera kirim Surpres RUU TPKS
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima dokumen pendapat dari anggota fraksi PDIP Riezky Aprilia (kedua kiri) yang disaksikan oleh Wakil Ketua DPR Rahmad Gobel (kiri) dan Lodewijk F Paulus (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang beragendakan mendengarkan Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Dalam rapat tersebut DPR mengesahkan RUU TPKS menjadi RUU Inisiatif DPR RI . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/aa. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan lanjutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Kami berharap Presiden bisa segera mengirimkan Supres dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Kami menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” kata Puan di Jakarta, Selasa.

Setelah Supres dikirimkan, kata Puan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut pembahasan soal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR.

Baca juga: Puan sambut jaringan pembela hak korban kekerasan seksual di paripurna

“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) DPR yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR,” jelas Puan.

Puan berharap proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.

“DPR RI bersama pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban kekerasan seksual menerima hak dan perlindungan dari negara,” kata Puan.

Baca juga: Pengamat nilai masih ada PR besar usai RUU TPKS jadi inisiatif DPR

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi RUU Inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat disetujui menjadi RUU Usulan DPR RI," tanya pimpinan rapat, Puan Maharani, yang dijawab "setuju" para anggora dewan.

Rapat paripurna juga mendengarkan pendapat dari sembilan perwakilan fraksi di DPR.

Baca juga: KSP: DPR miliki "sense of urgency" selesaikan kasus kekerasan seksual

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menyatakan harapannya agar RUU TPKS segera disahkan. Presiden Jokowi mengaku sudah mencermati dengan seksama proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR.

Bahkan, Presiden Jokowi menyatakan telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI.

Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022