Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki hak prerogatif untuk menentukan Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Wandy Tuturoong, dalam keterangan video yang dilansir di Jakarta, Rabu, mengatakan Presiden akan memiliki sejumlah pertimbangan untuk menentukan Kepala Badan Otorita IKN, termasuk pertimbangan dari suara publik.
“Bagaimanapun, Presiden yang memiliki hak prerogatif untuk itu. Pertimbangan-pertimbangan Presiden tentu bisa dari mana saja, termasuk dari apa yang berkembang di ruang publik. Jadi itu kita kembalikan kepada Presiden,” ujarnya.
Baca juga: KSP: Presiden akan terbitkan Perpres tentang Otorita IKN
Wandy menuturkan pemerintah akan menentukan syarat dan kualifikasi yang harus dimiliki Kepala Badan Otorita IKN. Satu hal yang menjadi kriteria ideal, kata dia, adalah pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota dengan segala kompleksitasnya.
“Yang paling ideal adalah yang memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang kepemimpinan membangun sebuah kota tentang kompleksitasnya, itu akan jadi poin plus,” katanya.
Saat ini, kata Wandy, pemerintah memprioritaskan untuk mempersiapkan kelembagaan Badan Otorita IKN.
Baca juga: KSP: Perumusan UU IKN melalui diskusi matang dan komprehensif
“Otorita IKN ini dibuat, nanti akan dibentuk Perpres (Peraturan Presiden) untuk itu. Dari situ tentu tata kelola pemerintahan yang baik akan dilakukan. Saya kira semuanya kita sangat mengenal good governance, itu sangat penting, tentu sudah dipikirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustofa mengatakan nama IKN adalah pemerintahan daerah khusus ibu kota negara bernama Nusantara dengan penyelenggara pemerintahan adalah Kepala Otorita.
"Pihak yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus itu namanya otorita yang dipimpin Kepala Otorita," kata Saan, Senin (17/1).
Baca juga: Menkeu: Pembangunan IKN tidak harus gunakan dana PEN
Karena itu, Saan memastikan IKN bernama Nusantara bukan dipimpin gubernur, namun Kepala Otorita meskipun setingkat provinsi. Kepala Otorita tersebut setara menteri yang ditunjuk Presiden dan apabila diperlukan nanti akan diatur ada Wakil Kepala Otorita.
"Kepala Otorita IKN itu bukan seperti Kepala Otorita Batam yang merupakan sebuah badan, namun ini penyelenggara pemerintahan," ujarnya.
Menurut dia, nantinya Presiden berhak menunjuk Kepala Otorita IKN tanpa perlu berkonsultasi kepada DPR RI.
DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022