Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyatakan perumusan naskah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sudah melalui diskusi yang matang dan komprehensif dengan berbagai pihak.
Wandy Tuturoong melalui siaran pers KSP di Jakarta, Rabu, menepis anggapan bahwa proses pembahasan dan persetujuan RUU IKN (IKN) menjadi UU IKN sangat singkat dan terburu-buru.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draf RUU, peraturan presiden, bahkan rancangan masterplan (rencana induk) sudah berlangsung lama, sejak periode lalu,” kata Wandy.
Selain itu, kata dia, naskah UU IKN juga didukung dengan naskah akademik yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR dan para pakar.
Ia menilai saat ini yang paling penting adalah bagaimana mengawal tahapan selanjutnya agar pandangan dan aspirasi berbagai pihak dapat diakomodir dalam berbagai tahapan pelaksanaan pemindahan ibu kota negara.
“Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," pungkasnya.
DPR, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (18/1) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan ibu kota negara di Pulau Kalimantan diberi nama Nusantara.
Suharso menuturkan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara (IKN) akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.
"Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) akan dimasukkan ke dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena menjadi bagian dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: RUU IKN disetujui, Satgas berharap pembangunan bisa dimulai
Baca juga: Pengamat sebut UU IKN beri kepastian pemindahan IKN
Baca juga: Junimart: Penetapan UU IKN diproses dalam rapat paripurna Selasa pagi
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022